BINJAI (Portibi DNP) : Kabar mengejutkan datang dari Kota Binjai. Disebut-sebut, salah seorang Juru Parkir (Jukir) yang ada di Kota Binjai diduga tidak diberikan karcis parkir oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Binjai dan diwajibkan menyetor sebesar Rp15.000/hari.
“Gak ada bang kami diberikan karcis parkir oleh pihak Dishub Binjai. Cuma, kami diwajibkan setor sebesar Rp15.000/hari oleh pihak Dishub Binjai bang,” kata sumber, sembari menunjukkan surat perjanjian kerjasama juru parkir pengutipan retribusi parkir di tepi jalan umum dalam wilayah Kota Binjai yang ditandatangani oleh Arif Budiman Sihotang S.STP.MH selaku Penanggungjawab Parkir dari Dishub Kota Binjai, lewat pesan WhatsApp, Kamis (15/05/2025).
Lalu, siapa pihak Dishub Kota Binjai yang melakukan pengutipan?.
Menurut sumber, pihak dari Dishub Kota Binjai yang selalu melakukan pengutipan berinisial RZ. “Biasanya RZ bang yang melakukan pengutipan,” ungkapnya.
Masih menurutnya, permasalahan ini diungkap sumber lantaran dirinya tidak tahan dengan adanya kutipan dari pihak lain.
“Dishub Kota Binjai kutip sebesar Rp15.000/hari bang. Dari pihak Organisasi Kepemudaan berinisial RF juga minta kutipan sebesar Rp40.000/hari bang. Belum lagi, parkir mobil pihak RF yang mengutip bang. Apa lagi hasil kami,” keluhnya.
Ia berharap, pihak Dishub Kota Binjai bersama pihak Polres Binjai untuk segera turun tangan dan menangkap RF bersama teman-temannya.
“Kami punya surat perjanjian kerjasama dengan pihak Dishub Kota Binjai. Masa, kami kena pungutan liar (liar) lagi dari pihak lain,” bebernya.
Atas permasalahan tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Penanggungjawab Parkir dari Dishub Kota Binjai Arif Budiman Sihotang S.STP.MH, lewat pesan WhatsApp, Kamis (15/05/2025).
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepadanya, diantaranya :
1. Apakah benar para juru parkir yang mendapatkan surat perjanjian hanya menyetor sebesar Rp15.000 setiap harinya kepada Dishub Binjai?.
2. Jika salah, bolehkah kami mengetahui pembagian hasil masing-masing sesuai Pasal 2 yang ada pada surat perjanjian?.
3. Apakah benar pihak Dishub Binjai tidak ada memberikan karcis parkir kepada para juru yang mendapat surat perjanjian?.
Sementara, pada Pasal 4 pihak Dishub Binjai wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir.
4. Jika memang mendapat karcis parkir, bolehkah kami melihat atau mengetahui berapa karcis parkir yang diberikan kepada setiap juru parkir?.
Namun sayangnya, hingga berita ini dimuat Arif Budiman Sihotang belum juga memberikan jawaban.
Padahal, pesan sudah berceklist dua, menandakan pesan sudah masuk. (BP/tim).




















