LABURA(Portibi DNP); Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) Desa Air Hitam, Pendeta Kimhock Ambarita, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi dan mengikuti proses hukum.
Dilansir salah satu media online terbitan Medan, Kimhock dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax di media massa. Pelapornya adalah Elikson Rumahorbo, Ketua KTH KPLS. Kimhock menjadi terlapor berdasarkan laporan polisi No : LP/B/513/IV/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025.
“ Itu hal yang wajar, saya menunggu panggilannya. Saya akan minta kepada aparat penegak hukum supaya memproses secara terbuka agar publik tahu yang sebenarnya. Karena saya seorang tokoh agama perlu saya menunjukkan sikap yang taat hukum dan akan koperatif menjalani prosesnya, “ kata Pendeta yang melayani di salah satu gereja di Desa Air Hitam itu.
Baca juga: Lawan Kolom Kosong, Labura Hebat Nomor Urut 2
Kimhock juga menyatakan kesiapannya karena merasa terpanggil untuk mengungkap semua permasalahan di KTH KPLS yang diduga merupakan “jelmaan” dari PT. Sawita Leidong Jaya dan berada dalam kawasan hutan produksi itu. Katanya, Ia berjuang sendiri karena semua anggota KTH KPLS selalu diintimidasi pengurus teras kelompok tani hutan itu. Meski berjuang sendiri, Kimhock mengaku tak gentar menghadapinya.
Serius memperjuangkan hak masyarakat, Kimhock mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara, dan dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
“ Kita lihat saja nanti. Kalau sudah RDP pasti jelas duduk perkaranya, “ imbuh Pendeta Kimhock Ambarita.renz
















