Foto : Ilustrasi/int
MEDAN (Portibi DNP) : Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai Erwin Toga Purba kepada media mengatakan bahwa, sebagian anggaran Insentif Fiskal sebesar Rp.20.872.182.000,00 (dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) sebagian digunakan untuk membayar hutang proyek yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan sebagian lagi digunakan untuk pengentasan kemiskinan.
“Sekitar Rp.18 miliar lebih digunakan untuk membayar hutang proyek di Pemko Binjai. Sisanya sebesar Rp.1.2 miliar digunakan untuk pengentasan kemiskinan,” kata Erwin Toga, seperti dilansir media online idntimes.com, Rabu (16/04/2025).
Lalu, benarkah anggaran Insentif Fiskal Pemko Binjai digunakan untuk membayar hutang dan pengentasan kemiskinan?.
Berdasarkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2024, pada Pasal 26 ayat (5) huruf a dan b ketahui bahwa, anggaran belanja uang dan/atau Jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/ pihak lain/masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.31.431.207.470,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja uang yang diberikan kepada
pihak ketiga/pihak Lain/masyarakat
sebesar Rp.1.903.828.700,00 (satu milyar sembilan ratus tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dan
b. Belanja jasa yang diberikan kepada
pihak ketiga/pihak lain/ masyarakat
sebesar Rp.29.527.378.770,00 (dua puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh tujuh
juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).
Sekadar latar, pada tanggal 29 Desember 2023, Pemerintah Kota Binjai mengeluarkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2024.
Pada peraturan tersebut, yaitu pada Pasal 14 disebutkan bahwa anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.773.834.436.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga milyar delapan ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh
enam ribu rupiah), yang terdiri atas :
a. Dana Perimbangan sebesar Rp.752.962.254.000,00 (tujuh ratus lima
puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).
b. Insentif Fiskal sebesar Rp.20.872.182.000,00 (dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Lalu, apa rencana penggunaan terhadap anggaran Dana Perimbangan dan anggaran Insentif Fiskal?.
Berdasarkan Pasal 15 pada peraturan tersebut diketahui bahwa, anggaran Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a direncanakan sebesar Rp.752.962.254.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh
empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.24.209.874.000,00 (dua puluh empat milyar dua ratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat
ribu rupiah).
b. Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.573.368.644.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga milyar tiga ratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah).
c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp.31.188.777.000,00 (tiga puluh satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
d. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp.124.194.959.000,00 (seratus dua puluh empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Sedangkan anggaran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b direncanakan sebesar Rp.20.872.182.000,00 (dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah), namun tanpa penjelasan yang rinci seperti anggaran Dana Perimbangan.
Dikarenakan tidak jelas secara rinci direncanakan untuk apa anggaran Insentif Fiskal tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi/menanyakan Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba, lewat pesan WhatsApp, Jumat (25/04/2025).
Pesan pun berceklist dua. Itu menandakan bahwa, pesan sudah masuk. Namun, hingga berita ini dimuat belum juga ada jawaban. (Tim)
















