MEDAN (Portibi DNP) : Kasus dugaan korupsi Belanja Jasa Konsultansi (BJK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2021 semakin menarik untuk diulas.
Pasalnya, menurut keterangan Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, selaku saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan, ada pihak pihak yang terkait terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp713.005.000, TA 2021, diantaranya :
1. Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan.
2. Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultant.
3. Sri Ulina selaku PPK.
4. Auzar Habibie Marpaung selaku PPTK.
Pernyataan keduanya tertulis pada isi putusan bernomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, atas nama Sri Ulina Ginting.
Lalu, siapa Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021?.
Mengutip isi putusan tersebut, menurut Sri Ulina Ginting, ia mengenal Rahmat Sitorus alias Akar, karena diperkenalkan oleh Ikhsan Siregar.
Sama halnya dengan Satriya Prabowo. Sri Ulina Ginting juga mengaku bahwa yang memperkenalkan dirinya dengan Satriya Prabowo adalah Ikhsan Siregar.
Sedangkan Direktur CV Gamma 91 Consultant, Sri Ulina Ginting, tidak mengenalnya.
Sri Ulina Ginting juga mengaku, dirinya tidak mengetahui sistem yang digunakan dalam menetapkan pemenang pada belanja jasa konsultasi Dana DAK dan DAU pada Dinas Pendidikan Kota Binjai TA. 2021.
“Yang mengetahui adalah Pokja, yakni, Ikhsan Siregar,” kata Sri Ulina Ginting.
Sedangkan, Satriya Probowo, menyatakan bahwa, Rahmat Sitorus alias Akar sering berkomunikasi dengan Ikhsan Siregar dan Sri Ulina Ginting, terkait dengan kegiatan tersebut. (Tim)



















