LABURA(Portibi DNP): Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Utara (Labura) terkesan plintat plintut (tidak berpendirian) dalam menyikapi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh 2 personel Satpol PP Labura terhadap Mawar, 14 tahun, anak di bawah umur yang terjadi pada Januari 2025, lalu.
Ketua KPAD, Idris Aritonang, dikonfirmasi rabu 26/2, secara meyakinkan menegaskan akan melaporkan 2 terduga predator seks anak ke kepolisian. Hal itu ditegaskannya saat Portibi DNP menanyakan keyakinan KPAD untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca: Wali Kota Medan dan Bupati Asahan Hadiri HUT ke-16 Kabupaten Labura
“ 100 %. Senin kami rapat komisioner membahas ini, “ tulis Idris tegas.
Namun aneh, seolah mengalami amnesia dan lupa dengan perkataannya, saat sikap KPAD kembali ditanya, Senin 3 Maret 2025, Idris memberikan keterangan yang berbelit-belit. Idris terkesan plintat plintut tak memiliki pendirian.
Meskipun berulangkali dijelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa yang dapat diproses hukum tanpa persetujuan dari korban, Idris tetap saja berbelit-belit dan menyebut keluarga korban tidak ingin membuat laporan polisi karena sudah berdamai dan takut aibnya terbuka.
“ Kami sudah rapat dan kembali kami minta kehadiran orang tua dari korban. Dan beliau tidak izin, agar permasalahan ini tidak di bawa kemana mana, karena ini aib dan mereka sudah damai keluarga, “ kata Idris.
Ditanya bagaimana sikap KPAD, Idris kembali plintat plintut dan tidak memberikan jawaban yang menggambarkan ketegasan sikap KPAD untuk membawa 2 terduga predator anak ini ke kepolisian.
Baca: Ketua DPC PDIP Labura : Kita Menjalankan Tugas dari DPP
“ Ketua sampai hari ini kami juga sudah melakukan sosialisasi terkait kekerasan dan kasus pencabulan agar masyarakat terhindar. Dan dalam Kasus ini karena keluarga korban tidak mau kami bawa ke jalur hukum. Ini yang sedikit rumit bagi kami. Ini yang perlu harus matang kami pelajari karena kami baru menjabat sebagai komisioner, “ imbuh Idris.
Sebelumnya diberitakan, 2 orang personel Satpol PP Labura diduga melakukan pemerkosaan terhadap Mawar, 14 tahun, siswi salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Kualuh Selatan. Kasus ini kemudian diselesaikan dengan damai secara kekeluargaan antara. Perdamaian ini terjadi berkat jasa dari KPAD Labura yang sudah bersusah payah untuk memediasinya. (renz)




















