LABURA(Portibi DNP): Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memastikan akan melaporkan MHI dan TMS, dua (2) orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terduga pelaku rudapaksa terhadap Mawar (nama samaran), warga Desa Bandar Lama ke polisi.
Meskipun diketahui, kasus ini sudah diselesaikan dengan jalan damai secara kekeluargaan antara korban dengan pelaku beserta keluarganya, KPAD Labura menegaskan akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum dan berkomitmen untuk mengawal prosesnya.
Hal ini disampaikan Ketua KPAD Labura, H. Idris Aritonang kepada Portibi DNP, rabu 26 Februari 2025. Kata Idris, KPAD sudah menjadwalkan agenda rapat dengan seluruh komisioner guna membahas kelanjutan dan langkah hukum yang akan ditempuh atas kasus yang merenggut masa depan anak di bawah umur tersebut.
Baca: Tak Dapat Ridho, Paslon RiDo Gagal Tarung di Pilkada Labura
“ Senin ini kami rapat bersama komisioner sekaligus gelar kasus, nanti di situ akan kita bahas, “ kata Idris Aritonang melalui pesan whatsapp.
Ditanya seberapa besar kemungkinan KPAD Labura akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, tanpa ragu-ragu, Idris memastikan KPAD akan melaporkannya.
“ 100 %, “ imbuh Idris Aritonang.
Sebelumnya diberitakan, 2 personel Satpol PP Labura diduga telah melakukan rudapaksa terhadap Mawar, anak di bawah umur, siswi salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Baca: BPPH PP Labura Desak APH Periksa Manajemen BRI Unit Londut
Perbuatan bejat ini diketahui dilakukan keduanya di Alun-alun Kota Aek Kanopan, pada Januari 2025, lalu. Sesuai rekaman suara wawancara dengan Mawar yang diterima Portibi DNP, saat itu, Mawar dirudapaksa secara bergiliran oleh MHI dan TMS. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku meninggalkan Mawar begitu saja.
Sumber di Kantor Satpol PP Labura, MHI dan TMS sudah diberhentikan dan tidak bekerja lagi di sana. “ Sudah, bang. Sudah dipecat, “ ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan ini, Rabu 26 Februari 2025. (renz)



















