LABURA(Portibi DNP): Dua (2) orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), terancam dipecat. Keduanya diduga telah melakukan rudapaksa terhadap Mawar, nama samaran, anak di bawah umur yang terjadi pada Januari, lalu. Dua terduga pelaku ini adalah AS, warga Desa Kuala Beringin dan TS, warga Kelurahan Aek Kanopan.
Informasi dihimpun Portibi DNP dari berbagai sumber, peristiwa dugaan rudapaksa itu terjadi pada bulan Januari lalu di sekitar areal Alun-alun Kota Aek Kanopan. Mawar, belakangan diketahui merupakan warga Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan.
Diketahui, oleh beberapa sumber, Mawar disebutkan sebagai remaja yang kesehariannya jarang pulang ke rumah orangtuanya dan kerap bergabung dengan anak-anak komunitas sporlap atau sporing lapar yang banyak ditemukan di sekitaran Kota Aek Kanopan.
Baca: PDIP Tarik Dukungan dari Paslon Labura Hebat
Kepala Satpol PP Labura, Singgih Purwoto, membenarkannya santernya berita yang menyebutkan bahwa 2 orang anak buahnya terlibat dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu.
“Benar. Ada 2 orang, “ kata Singgih menjawab konfirmasi Portibi DNP, Senin 24 Februari 2025.
Disinggung tentang sanksi yang akan diterapkan kepada kedua anak buahnya itu, Singgih menyatakan akan memberikan sanksi tegas. “ Kita pecat karena telah melakukan perbuatan tercela yang mencemarkan nama baik institusi, “ imbuhnya.
Guna mengetahui proses hukum yang dijalankan atas kasus ini, Portibi DNP sudah mencoba menghubungi Ketua Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Labura, H. Idris Aritonang, namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangan. (renz)




















