Foto; Ketua DPC LSM Gempur Langkat
MEDAN (Portibi DNP) : Nama Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, saat ini sedang tenar.
Ketenaran nama Robert Hendra Ginting, bukan karena keberhasilannya memimpin Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Melainkan, nama Robert Hendra Ginting, diisukan atau diduga meminta sejumlah uang bagi siapa saja yang ingin mendapatkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Harian Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.
Dugaan ini pun terus bermunculan di berbagai media online. Diantaranya, media online sumutpost.id, pab-indonesia.co.id.
Guna memperkuat dugaan ini, media online tersebut pun menunjukkan bukti foto pengiriman uang sebesar Rp10 juta rupiah kepada Robert Hendra Ginting melalui dompet Dana ke Bank Mandiri yang diduga milik Robert Hendra Ginting.
Selain Bukti pengiriman uang, media online tersebut juga menunjukkan bukti Surat Perintah Penugasan untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat yang ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting.
Menanggapi dugaan tersebut, Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, membantahnya.
“Tidak benar saya kutip pak,” kata Robert Hendra Ginting, lewat pesan WhatsApp, Selasa (18/02/2025), dikutip dari media online sumutpost.id.
Mendapati jawaban seperti itu, wartawan lalu mengirimkan bukti screnshot pengiriman uang dari dompet dana ke rekening Bank Mandiri yang diduga milik Robert Hendra Ginting.
Sayangnya, tidak ada jawaban dari Robert Hendra Ginting. Padahal, pesan sudah berceklist dua.
Mengomentari hal ini, Ketua DPC LSM Gempur Langkat, Hermansyah, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) untuk membongkar dugaan pemberian sejumlah uang kepada Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting.
“Kalau dilihat dari bukti screnshot pengiriman, terlihat nama Robert Hendra Ginting sebagai penerima uang sebesar Rp10 juta rupiah tersebut. Nah, dari sini APH bisa melakukan penyelidikan, apakah benar bukti pengiriman tersebut atau tidak,” kata Hermansyah, lewat telepon WhatsApp, Minggu (23/02/2025).
Menurut Herman, untuk membuktikan benar atau tidaknya pengiriman uang tersebut, APH bisa memanggil dan memeriksa Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, pihak Bank Mandiri dan si pengirim uang.
“Tanyakan, uang apa itu. Jika benar uang itu adalah uang untuk mendapatkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Harian Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat, maka pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
Jika tidak benar, APH harus mencari dan menangkap siapa yang pertama kali menyebarkan bukti pengiriman uang tersebut kepada media, karena diduga telah mencemarkan nama baik dari Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting.
“Kita berharap, untuk pak Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, untuk segera melakukan konferensi pers terkait dugaan ini. Tunjukkan kepada media, apa benar pak Robert Hendra Ginting memiliki nomor rekening Bank Mandiri seperti yang tertera pada bukti screnshot pengiriman yang ada. Jika tidak benar, pak Robert Hendra Ginting wajib membuat laporan tentang pencemaran nama baiknya. Hal ini dilakukan, agar masyarakat luas mengetahui kebenaran tentang dugaan ini,” ujarnya. (Tim)




















