MADINA(Portibi DNP): Kepolisian resor Mandailing Natal tadi malam merazia, menangkap, serta mengamankan yang diduga pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) inisial P warga Kecamatan Kotanopan.
Setelah sore nya beberapa OKP dan Ormas serta Ampi di dalam nya Audiensi dengan kapolres Madina, malam nya kapolres beserta jajaran mengamankan excavator (BEKO) Ilegal di DAS Kotanopan.
Kepolisian resor Mandailing Natal mengamankan satu unit excavator merek Hyundai bertuliskan PT. Karya Madina Jaya Group yang di duga milik RFN Warga Pasar Maga Lembah Sorik Marapi dan satu orang sebagai operator beko inisial A warga Sumatera Barat.
Baca: Polres Madina Tetapkan Tiga Pelaku Penganiayaan Pengepul Sawit di Ranto Baek
Padahal menurut dugaan, beko tersebut baru di lelang oleh negara, sebab beko tersebut pernah di tangkap oleh TNBG
Sesuai informasi yang banyak di himpun oleh media lokal , Rabu (5/2/2025) dinihari, barang bukti dan para pelaku langsung dibawa ke Makopolres Madina.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit excavator merk Hyundai HX 2105 warna hitam campur orange berstiker PT. Karya Madina Jaya Group terparkir di kantor Unit Kecelakaan Lalulintas Polres Madina, 3 potong keset, 2 Buah ember berisi pasir yang digunakan saat melakukan penambangan.MH




















