MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024.
Hal ini menyusul telah terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rakor yang dibuka Anggota KPU Sumut Frendianus Zebua itu dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (7/1/2025)
Dalam kesempatan itu Frendianus mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar mempersiapkan dengan baik untuk perkara perselisihan hasil pemilihan yang telah diajukan pemohon ke MK.
“Diingatkan kepada seluruh jajaran agar mempersiapkan dengan baik untuk perkara perselisihan hasil pemilihan yang telah diajukan pemohon ke MK,”ujar Frendianus Zebua
Turut hadir dalam rakor tersebut
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sekretaris, dan Kasubbag TPP dan Parhubmas dari 14 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan pada MK.
Diantaranya KPU Kota Binjai, KPU Kabupaten Deli Serdang, KPU Kabupaten Nias Selatan, KPU Kota Medan, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian KPU Kota Pematangsiantar, KPU Kabupaten Samosir, KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya KPU Kabupaten Labuhanbatu, KPU Kabupaten Nias Utara, KPU Kabupaten Toba, KPU Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Lalu KPU Kabupaten Langkat, KPU Kabupaten Serdang Bedagai, KPU Kabupaten Asahan, dan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.P06
















