MEDAN (Portibi DNP) : Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) melakukan aksi unjukrasa (unras) di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Ah.Nasution Medan, Rabu (18/12/2024).
Aksi kali ini merupakan aksi kedua GPPM guna meminta pihak Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dan membongkar dugaan korupsi yang ada di PTPN IV.
Ketua Umum GPPM, Masdi Munthe, di sela-sela aksi unjukrasa kepada wartawan mengatakan, walaupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah dibuat, namun tidak menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Terbukti, banyak para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Sumut hingga saat ini belum juga diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Diantaranya, dugaan korupsi yang ada di PTPN IV. Masdi menjelaskan, ada beberapa dugaan korupsi yang terjadi di PTPN IV.
Salah satunya, dugaaan terhadap kontrak Penjualan Teh senilai Rp. 29.438.876.540,00 pada Tahun 2021 s/d 2023 yang tidak terealisasikan penjualannya dan Pekerjaan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant Fire System Di PTPN IV di Tahun 2023 yang tidak di laksanakan, dengan perincian sebagai berikut:
1. Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di PKS Dolok llir.
2. Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di PKS Bah Jambi.
3. Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di Kebun dan Pabrik Adolina
Menurut Masdi, atas dasar inilah GPPM meminta agar pihak Kejati Sumut segera melakukan beberapa hal, diantaranya :
1. Mendesak pihak Kejati Sumut agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di PTPN IV.
2. Mendesak pihak Kejati Sumut agar segera memanggil serta memeriksa
Head Region PTPN IV Regional II atas dugaan tidak dilaksanakannya Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system juga penjualan The yang tidak realisasikan Penjualannya.
3. Mendesak Head Region PTPN IV Regional II untuk memberikan sangsi serta menonaktifkan Kepala bagian dan Pengolahan Periode Tahun 2021 s.d 2023 karena diduga belum becus untuk melaksanakan serta menjalankan tugasnya.
4. Mendesak Head Region PTPN IV Regional II Panggil dan berikan Sanksi kepada PT. Fas dan PT. KPBN yang kami duga tidak mempunyai komitmen Dalam melaksanakan tugasnya.
5. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar Segera membuat Tim Khusus (Timsus) Terkait dugaan korupsi di PTPN IV.
“Itulah beberapa permintaan GPPM kepada pihak Kejati Sumut. Dan, jika dalam waktu dekat ini tidak juga ada dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, maka, GPPM akan kembali melakukan unras untuk meminta kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta agar segera mencopot jabatan Kepala Kejati Sumut. Dimana, GPPM menilai pihak Kejati Sumut tidak berani memeriksa pihak dari PTPN IV,” katanya mengakhiri.(Tim)
















