Foto: Ilustrasi/ Int
MEDAN (Portibi DNP) : Pengadaan Smart Board tahun 2024 untuk SD dan SMP Negeri di Kabupaten Langkat diduga terlalu dipaksakan.
Pasalnya, pengesahan P-APBD Kabupaten Langkat dilaksanakan pada tanggal 5 September 2024.
Sementara, surat pesan Smart Board diduga ditandatangani pada tanggal 12 September 2024.
Selang 11 hari setelah penandatangan surat pesanan, tepatnya pada tanggal 23 September 2024, Smart Board pun dikirim ke setiap sekolah yang memesan.
Selain dugaan pengadaan Smart Board ini terlalu dipaksakan, dugaan lain pun muncul. Dimana, para Kepala Sekolah (Kepsek) yang menerima pengadaan Smart Board dikutip uang sebesar Rp1.000.000.
Akibatnya, desakan demi desakan terus disuarakan, baik dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat dan mahasiswa, agar pengadaan Smart Board ini segera diperiksa dan diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ternyata, hal yang sama juga disuarakan oleh pengacara Dedi Krismanto SH. Dimana, ia juga mendesak agar APH segera melakukan penyelidikan atas pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat.
Sebab, dugaan ini sudah menjadi konsumsi publik.”Panggil dan periksa siapa saya yang diduga terlibat pada pengadaan Smart Board tersebut,” katanya kepada wartawan, ketika memberi komentar terkait pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Minggu (08/12/2024).
Menurutnya, ada pun yang perlu dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat oleh pihak APH adalah, pihak DPRD, Pj Bupati, Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepsek yang menerima pengadaan tersebut.
“Mintai keterangan mereka.Tanya, bagaimana sebenarnya pengadaan Smart Board itu dilaksanakan. Apakah boleh, dengan waktu yang se-singkat itu pekerjaan bisa dilaksanakan dan mengapa tidak melalui tender. Kemudian, tanya juga penerima pengadaan, apa benar ada pungutan seperti yang digembar gemborkan,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak pertanyaan yang bisa dipertanyakan oleh APH terkait pengadaan tersebut.
“Sebetulnya, APH itu lebih pintar bertanya dan melakukan penyelidikan. Jadi, gak perlu diajari. Cuma, itu salah satu contoh pertanyaan yang perlu dipertanyakan,” ucapnya.
Ia juga berharap, dalam penyelidikan nanti, APH mau memberikan keterangan kepada publik bahwa sedang melakukan penyelidikan terkait pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat.
“Kita berharap, APH yang nantinya menangani atau penyelidiki pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, bisa lebih terbuka. Jangan diam saja. Jika memang ditemukan adanya dugaan korupsi dalam hal ini, APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka,” ujarnya.
Sekadar latar, pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diketahui ada menganggarkan pengadaan Smart Board untuk SD dan SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun nilai pengadaan Smart Board ntuk SD Negeri, senilai 32 milyar rupiah dan SMP Negeri senilai 17.9 milyar rupiah.
Pengadaan ini bersumber dari dana APBD-P Tahun 2024 Kabupaten Langkat, dengan sistem e-katalog dan bukan melalui sistem lelang.
Dari pemberitaan yang ada di media online, untuk pengadaan Smart Board di SMP Negeri, disebut-sebut, beberapa SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat sudah menerima Smart Board pada tanggal 23 September 2024.
Dugaan pun muncul. Dimana, pengadaan Smart Board ini diduga terlalu dipaksakan. Pasalnya, Perda APBD-P Kabupaten Langkat ditetapkan pada tanggal 5 September 2024.
Sementara, surat pesanan (kontrak) bernomor : 04/Disdik.002-E.Purch/PA/S.Pes/P.APBD/2024 kepada PT.GEE, beralamat di Graha Kresna Lt 2A, Jalan Arjuna Utara, No.28, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dibuat pada tanggal 12 September 2024.
Atas surat kontrak tersebut, PT.GEE pada tanggal 23 September 2024 lalu mengirimkan barang berupa Smart Board merk Viewsonic/Viewboard VS18472, 75 inch paket 3 (2 tahun) ke beberapa SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.
Selain itu, ada juga dugaan lain. Dimana, setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board dikutip uang senilai Rp1.000.000.
Lalu, Smart Board yang diterima oleh pihak SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat diduga tidak memiliki SNI.
Menanggapi adanya dugaan kutipan uang sebesar Rp1.000.000 di setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board, di media online, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira, membantah dugaan tersebut.
Katanya, ia tidak ada memerintah siapun untuk melakukan pungutan. “Kita tidak ada menyuruh Kepala Sekolah SMP Negeri berinisial S dan A untuk mengutip uang di setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board. Saya tegaskan bahwa, pungutan itu tidak ada,” ujarnya. (Tim)



















