LANGKAT (Portibi DNP) : Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) menyurati pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Benar, hari ini (Senin, 02/12/2024, red) DPN LPK resmi menyurati pihak KPK,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN LPK, Norman Ginting SE, kepada wartawan, Senin (02/12/2024).
Menurutnya, surat DPN LPK bernomor : 011-KPK/DPN-LPK/XI/2024 berisi tentang permohonan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Langkat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
“Sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, dan dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak, maka DPN LPK menyampaikan permohonan kepada pihak KPK untuk segera memeriksa oknum DPRD Langkat yang diduga terlibat dalam proyek-proyek infrastuktur selama masa jabatan Bupati Terbit Rencana PA,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa, adapun dasar permohonan ini adalah sebagai berikut. Terdapat indikasi atau dugaan bahwa sejumlah anggota DPRD Langkat menikmati hasil dari proyek-proyek yang diduga di korupsi, yang berpotensi merugikan keuangan negara pada saat Terbit Rencana PA menjabat sebagai Bupati Langkat.
“Kami memandang bahwa, pemeriksaan
terhadap oknum anggota DPRD Langkat yang diduga terlibat sangat penting agar kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak hanya terbatas pada Bupati Langkat,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya pemeriksaan yang komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat, KPK dapat menegakkan keadilan dan memproses siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi ini sesuai
dengan hukum yang berlaku.
“DPN LPK sangat berharap agar KPK dapat segera melakukan pemeriksaaan terhadap anggota DPRD Langkat yang diduga terlibat, serta menggambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan adil,” ujarnya. (BP)
















