Ada Pembayaran Diduga Tidak Sesuai Perjanjian di PTPN IV

Foto: Kantor PTPN IV/ Int

MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya dugaan pembayaran kerjasama operasi pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina tidak sesuai perjanjian.

Temuan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi Tahun 2021, 2022 dan 2023 (semester 1) pada Perkebunan Nusantara IV, anak perusahaan dan instansi terkait di Sumatera Utara (Sumut) dan Jakarta, bernomor : 27/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.

Atas temuan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PTPN IV, melalui staff humas PTPN IV, bernama Bobby Saragih, lewat pesan WhatsApp, Kamis (07/11/2024).

Menurut Bobby, rekomendasi atas temuan tersebut sudah seluruhnya ditibdaklanjuti oleh pihak PTPN IV.

Namun sayangnya, Bobby, tidak mau memberikan bukti autentik berupa surat atau bukti lainnya bahwa rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti.

Mengutip LHP bernomor : 27/LHP/XX/8/2024, diketahui bahwa ada beberapa permasalahan yang ditemukan BPK.

Diantaranya, adanya dugaan pembayaran kompensasi kerjasama pperasi pengelolaan Kebun Benih Unggul
Kelapa Sawit Adolina tidak sesuai perjanjian.

BPK menjelaskan bahwa, PTPN IV bekerjasama dengan PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) melalui
Laboratorium Kultur Jaringan Kelapa Sawit membangun Kebun Benih Kelapa Sawit, Kebun Induk Dura dan Pisifera di Unit Usaha Adolina pada tahun 2014.

Bentuk kerjasama pengelolaan kebun benih dan laboratorium kultur jaringan kelapa sawit adalah Kerja Sama Operasi (KSO) dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara PTPN IV dengan PT RPN.

Perjanjian terakhir kali diperpanjang melalui Adendum Ketiga Perjanjian KSO Nomor 04.04/Add_S.Perj/01/XIV2021 tanggal 30 Desember 2021.

Pada tahun 2022 dilakukan kesepakatan baru tentang KSO menjadi KSO pengelolaan kebun benih unggul kelapa sawit Adolina antara PTPN IV dengan PT RPN dhi. PPKS Medan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 04.04/S.Perj/02/I/2022 dan Nomor 68/SUPER/PPKS/III tanggal 18 Maret 2022 tentang KSO Pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina antara PTPN IV dengan PT RPN dhi. PPKS Medan.

Surat Perjanjian tersebut mengatur beberapa kesepakatan, antara lain :

a. Objek KSO adalah Kebun Benih Kelapa Sawit dan Kebun Penelitian.

b. Hasil penjualan kecambah dan bibit siap salur kelapa sawit oleh Unit KSO
diprioritaskan untuk pembayaran sebagai berikut :

1) pembayaran biaya prefinancing yang dikeluarkan oleh PTPN IV dan PT RPN.

2) kompensasi Laba Bersih yang dibagi sebesar masing-masing 50 persen dari laba bersih untuk kedua belah pihak.

Berdasarkan Laporan Laba Rugi KSO Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina, diketahui bahwa KSO mencatat pendapatan dan beban KSO per tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022.

Berdasarkan hasil reviu dokumen perjanjian, wawancara, serta hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 12 September 2023 di Kebun KSO Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina ditemukan permasalahan terkait perhitungan kompensasi antara PTPN IV dan PT RPN dhi. PPKS Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Manajemen KSO melakukan pembahasan dan perhitungan biaya prefinancing KSO PTPN IV dan PT RPN dhi. PPKS Medan per semester setiap tahunnya.

Hasil perhitungan biaya prefinancing tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Kesepakatan Biaya Prefinancing antara PTPN IV dan PPKS Medan atas KSO Pengelolaan Kebun Benih Adolina.

Berita Acara Kesepakatan tersebut dijadikan dasar tindak lanjut pembayaran oleh Manajemen KSO Kebun Benih.

Hasil penelusuran lebih lanjut atas kertas kerja biaya prefinancing, menunjukkan bahwa perhitungan kesepakatan biaya prefinancing antara PTPN IV dan PPKS Medan atas KSO Pengelolaan Kebun Benih Adolina tersebut belum sesuai dengan surat perjanjian. Biaya prefinancing PTPN IV dan PPKS Medan yang dihitung belum
termasuk :

a. Biaya tanaman dan biaya penyusutan pohon induk PTPN IV tahun 2021, serta biaya karyawan PT RPN dhi. GM sebagai kepala/pimpinan Manajemen KSO, dan biaya karyawan PTPN IV dhi Manajer Balai Benih sebagai Manajer Produksi KSO pada tahun 2021 sesuai dengan Surat Perjanjian KSO Nomor 04.04/S.Perj/01/XIW/2017
tanggal 29 Desember 2017.

b. Biaya karyawan PT RPN dhi. GM sebagai kepala/pimpinan Manajemen KSO dan biaya karyawan PTPNIV dhi Manajer Balai Benih sebagai Manajer Produksi KSO pada tahun 2022 sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 04.04/S.Perj/02/1IL2022 dan Nomor 68/SUPER/PPKS/II tanggal 18 Maret 2022.

Hasil wawancara dengan Manajer Balai Benih KSO Kebun Benih Adolina pada tanggal 2 Oktober 2023 menunjukkan hal-hal sebagai berikut :

a. Berita acara kesepakatan perhitungan biaya prefinancing dilakukan untuk mempermudah pembayaran kompensasi prefinancing namun biaya prefinancing yang dihitung tersebut belum termasuk biaya tanaman dan biaya penyusutan pohon induk PTPN IV serta biaya karyawan GM dan Manajer Balai Benih pada tahun 2021 dan biaya karyawan GM dan Manajer Balai Benih pada tahun 2022.

b. Perhitungan biaya prefinancing tidak termasuk biaya karyawan GM dan Manajer Balai Benih pada tahun 2021 dan 2022 dikarenakan terdapat permohonan dari PPKS Medan sehingga biaya tersebut ditanggung oleh para pihak.

Pada tanggal 2 Oktober 2023, BPK dan Manajemen KSO Kebun Benih Adolina telah melakukan perhitungan kembali biaya prefinancing PTPN IV dan PPKS Medan sesuai Surat Perjanjian KSO Nomor 04.04/S.Perj/01/XIV2017 tanggal 29 Desember 2017 dan Surat Perjanjian Nomor 04.04/S.Perj/02IW/2022 dan Nomor 68/S.PerjPPKS/II tanggal 18 Maret 2022 untuk posisi tahun 2021, dan tahun 2022.

Hasil perhitungan kembali biaya prefinancing dibandingkan dengan Berita Acara Pembahasan dan Kesepakatan Biaya Prefinancing antara PTPN IV dan PPKS Medan.

Berdasarkan hal di atas, diketahui terdapat selisih kurang perhitungan biaya prefinancing pada tahun 2021 senilai Rp1.324.006.560,00 dan biaya prefinancing pada tahun 2022 senilai Rpl.316. 152.099,00.

Kemudian biaya prefinancing yang sudah dibukukan s.d. Semester I Tahun 2023 sebesar Rp3.809.417.476,00.

Berdasarkan dokumen pembayaran, diketahui bahwa Manajemen KSO Kebun Benih Adolina telah melakukan pembayaran biaya prefinancing dan laba pada tahun 2021 dan 2022 sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Kesepakatan Biaya Prefinancing antara PTPN IV dan PPKS Medan atas KSO Pengelolaan Kebun Benih Adolina pada tahun 2021 dan 2022.

Manajer Balai Benih KSO Kebun Benih Adolina pada tanggal 2 Oktober 2023, menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi berupa biaya prefinancing dan laba bersih dilakukan sesuai dengan likuiditas kas KSO Kebun Benih Kelapa Sawit Adolina.

Pada minggu kedua setelah periode tahun berjalan berakhir, likuiditas kas KSO Kebun Benih Kelapa Sawit belum tentu lancar, sehingga kompensasi berpotensi tidak bisa dilakukan pembayaran sesuai kesepakatan dalam perjanjian.

Keterlambatan pembayaran ini tidak dikenakan denda karena pada perjanjian tidak mengatur denda keterlambatan pembayaran.

Dengan demikian, berdasarkan hal di atas diketahui beberapa hal berikut ini :

a. PTPN IV kurang menerima pembayaran senilai Rp181.715.717,00 dan PPKS
Medan lebih menerima pembayaran senilai Rp181.715.717,00 tahun 2021.

b. PTPN IV kurang menerima pembayaran senilai Rpl55.509.083,00 dan PPKS
Medan lebih menerima pembayaran senilai Rpl55.509.081,00 tahun 2022.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Perjanjian Kerja Sama antara PT Perkebunan Nusantara IV dengan PT Riset
Perkebunan Nusantara Adendum Nomor 04.04/Add S.Perj/01/XIW2021 tanggal 30
Desember 2021, yang menyatakan pada :

1) Pasal 7 tentang Pembiayaan Pengelolaan Obyek KSO yang menyatakan bahwa pada :

a) ayat (1). yang menyatakan bahwa biaya prefinancing Pihak Kesatu yang menjadi beban Unit KSO adalah sebagai berikut :

(1) Biaya Tanaman Pohon Induk.
(2) Biaya pemeliharaan bangunan rumah dinas yang ditempati oleh Karyawan Pihak Kesatu yang bekerja di Unit KSO.
(3) Biaya Karyawan Pihak Kesatu yang bekerja di Unit KSO.
(4) Biaya pemeliharaan jalan, jembatan dan saluran air di Unit KSO.
(5) Biaya pengurusan perizinan Kebun Benih Unit KS0.
(6) Biaya penyusutan aset Pihak Kesatu yang dikelola oleh Unit KSO.

b) ayat (3), yang menyatakan bahwa biaya yang menjadi prefinancing Pihak Kedua dalam pengelolaan Unit KSO yaitu sebagai berikut :

(1) Biaya yang dibutuhkan dalam rangka produksi benih, mulai dari biaya isolasi sampai dengan pengemasan dan penyaluran.

(2) Biaya perawatan dan pemeliharaan bangunan yang dipergunakan oleh Unit KS0.

(3) Biaya karyawan Pihak Kedua termasuk BHLPKWT yang bekerja di Unit KSO.

(4) Biaya perawatan dan pemeliharaan barang-barang inventaris;
(5) Biaya penyusutan tanaman pohon induk milik Pihak Kedua yang dikelola
Unit KSO.

(6) Biaya auditor.

(7) Biaya-biaya lainnya yang dibutuhkan untuk operasional Unit KSO di luar ketentuan ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) Pasal ini.

2) Pasal 16 tentang kompensasi yang menyatakan bahwa :

a) PARA PIHAK sepakat laba bersih dari Unit KSO sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c Pasal ini dibagi dengan ketentuan sebagai berikut :

(1) Pihak Kesatu mendapatkan kompensasi sebesar 60 persen (enam puluh lima persen) dari laba bersih.

(2) Pihak Kedua mendapatkan kompensasi sebesar 40 persen (empat puluh lima persen) dari laba bersih.

b. Perjanjian Kerja Sama Nomor 04.04/S.Peri/02/1W/2022 dan Nomor 68/S.Perj/PPKS/I tanggal 18 Maret 2022 tentang KSO Pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina antara PTPN IV dengan PT RPN cq. PPKS Medan, pada :

1) Pasal 8 tentang Pembiayaan Pengelolaan Obyek KSO pada :

a) ayat (1), yang menyatakan bahwa biaya prefinancing Pihak Kesatu yang menjadi beban Unit KSO adalah sebagai berikut :

(1) Biaya Karyawan Pihak Kesatu.

(2) Biaya pengurusan perizinan Kebun Benih Unit KSO.

(3) Biaya penyusutan aset Pihak Kesatu yang dikelola oleh Unit KSO.

b) ayat (3), yang menyatakan bahwa biaya yang menjadi prefinancing Pihak Kedua dalam pengelolaan Unit KSO yaitu sebagai berikut :

(1) Biaya karyawan Pihak Kedua termasuk BHL/PKWT yang bekerja di Unit KSO.

(2) Biaya perawatan dan pemeliharaan barang-barang inventaris.

(3) Biaya penyusutan tanaman pohon induk milik Pihak Kedua yang dikelola
Unit KSO.

(4) Biaya auditor.

2) Pasal 17 tentang Kompensasi yang menyatakan bahwa PARA PIHAK sepakat laba bersih dari Unit KSO sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c Pasal ini dibagi dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Pihak Kesatu mendapatkan kompensasi sebesar 50% (lima puluh lima persen) dari laba bersih.

b) Pihak Kedua mendapatkan kompensasi sebesar 50% (lima puluh lima persen)
dari laba bersih.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan :

a. Manajemen KSO kurang membayar PTPN IV senilai Rp337.224.800,00 (Rp181.715.717,00 + Rpl55.509.083,00) atas kompensasi KSO Kebun Sawit Pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina Tahun 2021 dan 2022.

b. Manajemen KSO lebih membayar PT RPN dhi PPKS Medan senilai Rp337.224.798,00 (Rp181.715.717,00 + RpI55.509.081,00) atas kompensasi KSO Kebun Sawit Pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina Tahun 2021 dan 2022.

Kondisi tersebut disebabkan :

a. General Manager KSO sebagai Pimpinan KSO Kebun Benih Kelapa Sawit Adolina periode tahun 2021 s.d. 2023 tidak cermat melakukan pengawasan perhitungan dan pembayaran biaya prefinancing KSO tahun 2021 dan 2022.

b. Manajer Balai Benih PTPNIV periode tahun 2021 s.d. 2023 tidak cermat melakukan perhitungan biaya prefinancing KSO tahun 2021 dan 2022.

aAtas permasalahan tersebut, Direktur PTPN IV menyatakan sependapat dengan
temuan pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan kepada :

a. Dewan Komisaris PTPN IV untuk mengawasi dan memastikan penyelesaian
rekomendasi.

b. Direktur Utama PTPN IV agar :

1) Menagih kepada General Manager KSO Kebun Benih Kelapa Sawit Adolina atas kekurangan pembayaran kompensasi KSO Kebun Sawit Pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina Tahun 2021 dan 2022 untuk disetorkan ke kas Perusahaan PTPN IV senilai Rp337.224.800,00 (Rpl81.715.717,00 + Rpl55.509.083,00).

2) Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Manajer Balai Benih PTPN IV periode tahun 2021 s.d. 2023 yang tidak cermat melakukan perhitungan biaya prefinancing KSO tahun 2021 dan 2022.

3) Berkoordinasi dengan Direktur PT RPN agar memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada General Manager KSO Kebun Benih Kelapa Sawit Adolina periode tahun 2021 s.d. 2023 yang tidak cermat melakukan
pengawasan perhitungan dan pembayaran biaya prefinancing KSO tahun 2021 dan 2022.

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar