Foto : Ilustrasi /Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, dugaan pertanggungjawaban belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya di lima SMP dan SD yang ada di Kota Binjai.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa hasil pemeriksaan berupa analisa dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik, konfirmasi kepada penyedia, wawancara dengan kepala sekolah, bendahara, dan pengurus barang diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS pada lima SMPN dan dua SDN tidak sesuai kondisi senyatanya dari belanja bahan habis pakai, konsumsi, pemeliharaan, alat olah raga, dan meja
kursi sebesar Rp91.175.033,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, masing-masing sekolah telah menindaklanjutinya dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp91.175.033. (BP)
















