MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Rakor yang diselenggarakan
di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Rabu (18/09/2024) tersebut secara resmi dibuka Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Sedangkan Anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Sitori Mendrofa bertindak sebagai pemateri.
Dimana dalam rakor tersebut, Sitori Mendrofa menyampaikan materi mengenai pelaksanaan regulasi kampanye.
Adapun isi materi yang disampaikan Sitori Mendrofa mengenai pelaporan dana kampanye.
Sedangkan materi mengenai
pelaporan dana kampanye disampaikan Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik.
Sementara materi mengenai
pengenalan Aplikasi SIKADEKA
disampaikan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Agus.
Rakor tersebut juga dihadiri Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024.
Partai Politik (Parpol) Tingkat Sumut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.P06






















