Waduh!! Pendapatan Transfer dan Belanja Dana BOSP Terlambat Disahkan oleh BUD Kota Binjai

Foto:  Ilustrasi / Int

BINJAI (Portibi DNP) : pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.

Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan pendapatan transfer dan belanja dana BOSP terlambat disahkan oleh BUD.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Mengutip LHP BPK tersebut,berdasarkan ketentuan pengelolaan dana BOSP, penanggung jawab dana BOSP pada Satdikdas negeri dan swasta dhi. kepala sekolah, wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOSP setiap bulan kepada Kepala Disdik melalui bendahara pengeluaran Disdik selambatnya tanggal lima bulan berikutnya.

Berdasarkan laporan realisasi tersebut, Kepala Disdik mengajukan surat permintaan pengesahan belanja (SP2B) kepada PPKD selaku BUD.

Berdasarkan SP2B tersebut, BUD menerbitkan surat pengesahan belanja
(SPB). SPB tersebut menjadi dasar bagi BUD untuk mencatat belanja dana
BOSP dan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) untuk menjadi dasar
pencatatan pendapatan.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Tim Manajemen BOS, diketahui sebagai
berikut.

1) Kepala sekolah negeri belum seluruhnya rutin menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja dana BOSP per semester atau per tahun.

2) Atas laporan realisasi pendapatan dan belanja dana BOSP yang telah disampaikan kepala sekolah, Tim Manajemen BOS melakukan rekapitulasi
untuk selanjutnya dibuatkan SP2B.

3) Sebelum SP2B diterbitkan, Tim Manajemen BOS menyampaikan laporan
realisasi belanja dana BOSP dari satdikdas ke bidang aset untuk dilakukan verifikasi.

Apabila ditemukan kesalahan pencatatan belanja modal, maka Tim Manajemen BOSP melakukan koordinasi dengan satdikdas terkait untuk melakukan perbaikan pencatatan dan menyesuaikan laporan realisasi belanja.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 4 Mei 2024, Disdik belum menyampaikan seluruh SP2B sebesar Rp29.563.288.33 1,00 ke BUD karena proses penyesuaian laporan realisasi belanja dari satdikdas belum
selesai.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024, Kepala Disdik melalui Tim Manajemen
BOS telah menerbitkan seluruh SP2B dan menyerahkannya ke BUD.

BUD, selanjutnya membuat SPB atas SP2B dana BOSP sebesar Rp29.563.288.33 1,00 dari tanggal 16 sampai dengan 20 Mei 2024 tanpa melakukan rekonsiliasi dengan Tim Manajemen BOS.

Selain itu, BUD juga telah membuat SP2T untuk mengesahkan pendapatan dana BOSP sebesar Rp44.951.189.968,.

Bidang Akuntansi BPKPAD melakukan pencatatan pendapatan dan belanja
dana BOSP pada LK unaudited berdasarkan data rekapitulasi laporan realisasi pendapatan dan belanja sekolah negeri yang belum lengkap.

Untuk sekolah swasta, belum ada laporan penggunaan hibah dana BOSP yang disampaikan kepada Wali Kota melalui PPKD.

Tim Manajemen BOSP juga belum membuat rekapitulasi laporan realisasi untuk sekolah swasta, sehingga
bidang Akuntansi BPKPAD melakukan pencatatan belanja hibah dana BOSP
pada LK unaudited sebesar yang diberikan yaitu Rpl5.450.225.651 tanpa
memperhatikan penggunaan dana hibah tersebut.

Menurut BPK, permasalahan tersebut diduga disebabkan oleh BUD tidak melakukan rekonsiliasi bersama Tim Manajemen BOSP atas realisasi penerimaan dan belanja dana BOSP sebagai dasar pengesahan SPB.

BUD menyajikan belanja hibah atas dana BOSP pada LRA tanpa NPHD. Tidak mempedomani peraturan dalam menindaklanjuti pengembalian dana
BOSP ke RKUN.

BUD tidak cermat dalam mengendalikan keuangan daerah atas ketersediaan
dana pada RKUD untuk pelaksanaan APBD.

Kepala Disdik tidak membuat NPHD dengan satdikdas swasta. Kepala Dinas tidak menginventarisasi pengembalian dari sekolah ke RKUD sebagai tindak lanjut atas pengembalian dana BOSP dari RKUD ke RKUN.

Kepala Disdik tidak optimal melakukan pembinaan dan pengawasan atas dana BOSP.

Tim Manajemen BOS tidak melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja dana BOSP satdikdas negeri.

Tim BOS tidak tertib dalam menyiapkan SP2B dana BOSP dan melaporkan SP2B
serta laporan pertanggungjawaban sekolah kepada BUD.

Tim BOS tidak melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penggunaan hibah
dana BOSP satdikdas swasta dan menyampaikan laporannya kepada Wali
Kota.

Tim BOS tidak melaporkan pembukaan rekening sekolah kepada BUD untuk
ditetapkan dengan SK Wali Kota.

Kepala Satdikdas negeri terkait tidak tertib melaporkan realisasi penerimaan dan belanja dana BOSP ke Kepala Disdik

e Kepala SDN 023903 belum mempertanggungjawabkan dana BOSP tahap pertama sebesar Rp5.915.000,00.

Bendahara Satdikdas negeri terkait tidak tertib menyusun laporan realisasi
penerimaan dan belanja dana BOSP setiap bulan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Disdik dan Kepala BPKPAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan tindak
lanjut atas permasalahan-permasalahan tersebut. Selain itu, Kepala Disdik menyatakan bahwa mantan Kepala SDN 023903 telah menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja kepada Disdik pada tanggal 7 Mei 2024.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan :

BUD melakukan rekonsiliasi bersama Tim Manajemen BOS atas realisasi
penerimaan dan belanja dana BOSP sebagai dasar pengesahan SPB.

BUD menyajikan belanja hibah atas dana BOSP pada LRA dengan didukung
dokumen NPHD.

BUD melakukan pengembalian dana BOSP di RKUD ke RKUN minimal sebesar Rp800.066.275,23 dengan berkoordinasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

BUD lebih cermat dalam mengendalikan keuangan daerah atas ketersediaan
dana pada RKUD untuk pelaksanaan APBD.

Kepala Disdik membuat NPHD dengan satdikdas swasta. Kepala Disdik menginventarisasi bukti pengembalian dana BOSP dari sekolah ke RKUD
untuk selanjutnya berkoordinasi dengan BUD atas tindak lanjut pengembalian dana tersebut dari RKUD ke RKUN.

Kepala Disdik lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Satdikdas atas dana BOSP.

Menginstruksikan Tim Manajemen BOS
melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja dana BOSP satdikdas negeri.

Tim Manajemen BOS menyiapkan SP2B dana BOSP dan melaporkan SP2B serta
laporan pertanggungjawaban sekolah kepada BUD secara rutin
sesuai ketentuan.

Tim Manajemen BOS melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penggunaan hibah dana BOSP satdikdas swasta dan menyampaikan laporannya kepada Wali Kota.

Tim BOS melaporkan pembukaan 16 rekening sekolah kepada BUD untuk
ditetapkan dengan SK Wali Kota.

Kepala Satdikdas negeri melaporkan realisasi penerimaan dan belanja dana BOSP ke Kepala Disdik secara rutin.

Bendahara Satdikdas negeri menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOSP secara rutin setiap bulan.

Inspektur agar menguji bukti pertanggungjawaban dana BOSP pada SDN 023903 sebesar Rp5.915.000,00 dan menyampaikan hasilnya kepada BPK. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar