MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M.Rizki Nugraha SE menggelar sosialisasi ke XI Tahun 2024 Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Tuar Komplek Astra Blok 1 Lingkungan 6 Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas Minggu (15/9/2024).
Sosialisasi produk hukum daerah ini merupakan yang terakhir bagi Rizki Nugraha, karena dia tidak lagi menjadi anggota dewan untuk lima tahun kedepan. Suasana haru pun terjadi saat Politisi Partai Golkar ini menyampaikan kata-kata sambutannya.
“Sosialisasi ini merupakan yang terakhir bagi saya, karena pada Selasa (17/9/2024) mendatang akan ada pelantikan anggota DPRD Medan periode 2024-2029, untuk itu dalam kesempatan ini saya mohon maaf kepada bapak-ibu,”ucap Rizki.
Rizkipun tak lupa mengucapkan terimakasih kepada konstituennya yang sudah banyak membantunya untuk mengantarkan dirinya menjadi anggota DPRD Medan periode 2019-2024.
“Terimakasih juga saya ucapkan kepada bapak-ibu warga Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai,Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas yang telah memilih saya pada pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 kemaren,” sebut Rizki.
Rizki Nugraha juga minta maaf kepada masyarakat bila mana ada usulan, keluhan, permintaan yang belum dapat terpenuhi, atau yang belum dapat sampaikan nya kepada Pemko Medan menjadi program prioritas.
“Namun ketahuilah bapak-ibu saya telah berusaha, bahwa apa yang dikeluhkan tersebut dapat terakomodir oleh Pemko Medan, tapi yang manusia tentunya punya keterbatasan, saya mohon maaf,”imbuh Rizki
Dikatakan Rizki saat melaksanakan studi banding di palau jawa, disana setiap lingkungan mempunyai kelompok bank sampah
“Untuk itu saya mengajak kepada bapak-ibu warga Kota Medan juga membentuk bank sampah, karena bank sampah ini secara finansial sangat menguntungkan, dapat menambah penghasilan,” kata Rizki.
Untuk membentuk kelompok bank sampah ini, kata Rizki minimal 5 orang lalu daftarkan ke kantor kelurahan, selanjutkan pihak kelurahan akan meneruskan ke Dinas Lingkungan Hidup, ungkap Rizki.
Staf Khusus Dinas Lingkungan Hidup Indra Utama Pohan memaparkan yang perlu dan sangat perlu dari Perda No 6 tahun 2015 ini adalah jangan membuang sampah sembarangan.
Dimana didalam pasal 32 ayat 1 (satu) Perda No 6 tahun 2015 ini secara tegas menyatakan dilarang membuang sampah sembarangan.
“Sedangkan pasal 35, bila kedapatan membuang sampah sembarangan didenda Rp 10 juta dan atau dijerat kurungan 3 (tiga) bulan penjara,” ungkap Indra Utama.
Walaupun tambah Indra sampai hari Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga menerapkan sanksi denda maupun pidana bagi yang membuang sampah sembarangan. Tapi di luar Medan sudah ada masyarakat yang ditindak Pejabat Penyidik Negri Sipil (PPNS) bagi yang membuang sampah sembarangan.
Pemko Medan masih mengajak masyarakat berpartisipasi untuk tidak membuang sampah sembarangan, salahsatu ajakan tersebut lewat sosialisasi seperti yang dilakukan hari ini.
Sosialisasi ini kata Indra lagi, sebagai menjembatani rasa kepedulian bersama, sebab perlu kesadaran yang tinggi dalam menciptakan Medan bersih, bebas dari sampah.
“Karena kami menyadari dari sebanyak 2001 lingkungan di Kota Medan, baru memiliki 1000 becak pengangkut sampah, begitu juga dengan truk pengangkut sampah hanya ada berkisar 400 sekian,”papar Indra.
Meski demikian jika masyarakatnya bisa sama-sama menjaga kebersihan, mungkin sampah-sampah tersebut bisa diatasi
Dikatakan Indra Utama sampah di Medan perharinya sebanyak 1500 sampai 1800 ton, itulah yang diangkut truk-truk sampah kita setiap harinya ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
“Jadi untuk mengurangi sampah-sampah ini saya menyarankan kepada bapak-ibu untuk membentuk bank sampah, selain bernilai ekonomis, juga bisa menjadi penghasilan tambahan,”imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Rahmadiah warga Jalan Pangilar Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, mengucapkan terimakasih kepada Rizki Nugraha, dengan sedikit terisak karena menahan hari, dia minta hubungan silaturahmi jangan terputus.
“Saya atas nama pribadi maupun warga lingkungan 1 Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, mengucapkan terimakasih kepada pak Rizki Nugraha,”ujarnya.
Dia berharap jalinan tali silaturrahmi yang sudah terbentuk sekian lama jangan sampai terputus. “Hanya Allah SWT lah yang dapat membalas kebaikan pak Rizki kepada kami, semoga pak Rizki dan keluarga mendapat limpahan berkah dari Allah SWT, ” ujar Rahmadiah seraya terisak menahan tangis.
Pernyataan serupa juga dikatakan Frisca, warga Medan Amplas ini juga melihat sosok Rizki Nugrah cukup baik, tidak pilih-pilih dalam berteman,tidak pandang suka dan agama, semua masyarakat dirangkul.
“Dimanapun berjumpa bapak dewan ini selalu menyapa dan memeluk saya, sehinga saya sangat terharu saat mendengar pak Rizki Nugraha tidak lagi menjadi anggota dewan,”paparnya.
Meski pun acara sosialisasi ini yang terakhir buat pak Rizki, tapi jalinan tali silaturahmi bukan yang terakhir, mudah-mudahan pak Rizki semakin sukses, harap Frisca juga sambil terisak.
Suasana sosialisasi Perda No 6 tahun 2015 tersebutpun berubah menjadi haru, sebab banyak warga khususnya ibu-ibu yang meneteskan air matanya sebagai tanda keharuan, karena akan berpisah dengan dewan idolanya.P06























