MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengungkapkan, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kali Lima atau sekarang disebut pedagang kreatif lapangan
“Perda ini bukan melarang orang untuk berjualan, tapi mengatur boleh dan tidaknya berjualan,”kata Bayek saat sosialisasi ke X Tahun 2024 produk hukum Perda No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kali Lima di Kota Medan (Pada Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD – Sub Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah), di Komplek Bank, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Minggu (8/9/2024).
“Kenapa kami sangat konsern terhadap pembentukan Perda No 5 tahun 2022 ini, karena sering terjadi keributan antar pedang dengan pedagang, serta antar pedagang dengan pemerintah,”kata Bayek.
Seperti di Pasar Merelan, Pasar Peringgan, Pasar Timah, Pasar Palapa dan sejumlah pasar tradisional lainnya di Kota Medan, ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Dimana kata Bayek yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, banyak sekali terjadi keributan di setiap pasar baik dari pedagang kepada pedagang, maupun dari pedagang kepada pemerintah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Bayek, terpaksalah Pemko Medan menurunkan Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena institusi ini merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda.
“Jadi ayah-bunda, Perda No 5 tahun 2022 ini bukan melarang orang untuk berjualan, namun lebih dari itu, mengatur boleh dan tidaknya orang berjualan,”sebut Bayek.
Sebab tujuan perda ini dilahirkan untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, ungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Medan tersebut.
Meskipun tambah Bayek, sampai hari ini produk hukum Kota Medan ini belum bisa dieksekusi, dikarenakan petunjuk teknisnya atau dengan kata lain Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya belum ada.
Dikatakan Bayek, didalam Perda ini ada kategori yang boleh dan tidak boleh berjualan, yang kemudian diatur didalam tiga zonasi, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.
Dimana zona merah merupakan kawasan yang sama sekali tidak boleh berjualan seperti tempat ibadah, rumah sakit, komplek perumahan, dikawasan militer, dan di jalan nasional.
Kemudian zona kuning, seperti bangunan non permanen,
di zona ini boleh dipakai untuk berjualan tapi lapaknya jangan dibangun gedung atau permanen.
Kemudian juga diberlakukan lokasi berdagang dengan sistem shift (memakai waktu/bergantian), lalu pasar tumpah, di pasar ini tidak boleh menurunkan barang-barang berlama-lama.
Kemudian yang berlokasi di depan kantor, pertokoan yang masih berfungsi, boleh beraktivitas setelah bangunan itu berhenti beroperasi.
Contoh kata Bayek ada bangunan ruko, dari pagi hingga sore hari digunakan untuk kantor, dan malamnya boleh digunakan untuk berjualan pedagang kreatif lapangan.
Selanjutnya zona hijau, sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf c Perda No 5 tahun 2022, zona hijau ini adalah bangunan permanen dan nor permanen yang bebas dipakai 24 Jam.
Kemudian daerah relokasi atau perpindahan sementara karena pasar yang lama sedang dalam renovasi.
“Jadi tujuan dilahirkannya Perda No 5 tahun 2022 ini agar kita semua mendapatkan kekuatan hukum yang berkeadilan, karena pemerintah memiliki rasa tanggungjawab untuk melindungi para pekerja informal seperti pedagang,”imbuh Bayek.
Sementara itu Ketua Tim Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Andi Syukur Harahap memaparkan, sebagai tugas pokok dan fungsi, Satpol PP adalah penegak perda dan perwal sesuai dengan peraturan pemerintah No 16 tahun 2018 tentang tugas pokok dan fungsi Satpol PP.
“Sebelum Perda No 5 tahun 2022 ini keluar, yang namanya berjualan di badan jalan, diatas trotoar diatas parit dilarang,” kata Andi Syukur.
Namun setelah perda ini terbit, Pedagang Kreatif Lapangan tidak lagi dilarang untuk berjualan, tapi dibagi menjadi tiga wilayah, dimana ada wilayah yang sama sekali dilarang atau disebut sebagai zona merah.
Ada wilayah yang dilarang, tapi juga adakalanya diperbolehkan, wilayah ini disebut sebagai zona kuning, tandas Andi Syukur.
Ada juga wilayah yang bebas berjualan selama 24 jam, wilayah ini disebut sebagai zona hijau. Hanya saja perda ini belum bisa diterapkan, dikarenakan Perwalnya masih dalam proses, ungkap Andi Syukur.
“Insya Allah tahun ini selesai, sehingga rekan-rekan dari kewilayahan seperti camat, lurah dan lainnya bisa menerapkannya,”ujar Andi Syukur
Kepala Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Titi Papan Sudarto mengatakan, banyak pedagang yang berjualan di jalan-jalan baik malam maupun siang di Wilayah Pasar Medan Marelan, dan Medan Labuhan.
“Jadi melalui Perda ini mungkin para pedagang tersebut bisa ditata dengan, sehingga para pedagang tersebut bisa
tertib,”sebutnya.
Kasubag Kecamatan Medan Belawan Zumiral Saputra, mengatakan, dalam Perda No 5 Tahun 2022 tersebut dibagi dalam 3 zonasi, merah, kunng dan hijau.
“Dimana tujuannya adalah
Pemko Medan ingin melindungi hak-hak Pedagang kaki lima, itulah salahsatu bentuk tanggungjawab Pemko Medan terhadap pedagang kaki lima,” ujarnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kasi Trantif Kecamatan Bobby Iswadi, Sekretaris Partai Golkar Medan Labuhan Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan, Hj Amelia Lubis, Tokoh masyarakat Zulkifli Lubis.
Pengurus dan anggota Bayek Centre, sejumlah Pengurus Partai Golkar Kelurahan dan Kecamatan Medan Labuhan, serta ratusan warga dapil II Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan lainnya. P06
















