Incumbent VS Kotak Kosong di Pilkada Asahan 2024

Asahan (Portibi DNP): Pasangan Calon Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si dan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP hari ini mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Asahan Pukul 20:00 WIB,  Kamis (29/08/2024).

Pasangan Calon Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si dan Calon Wakil Bupati Asahan Rianto, SH. MAP adalah pasangan incumbent yang diusung seluruh partai politik yang ada di Asahan yaitu Parpol Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, Demokrat, PKS, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, Buruh, Gelora, PSI dan Partai Ummat.

Pasangan Taufik dan Rianto berangkat dari Rumah Tim Pemenangan di Jl. Prof. Hm. Yamin depan Gudang Bulog bersama para Pengusung Partai Politik, Para Relawan ada Banteng Liar, Poko’e TOP, Gema Siber, Grusell, Batik, Permata, STM 24, Pujakesuma, serta para Relawan lainnya, masyarakat yang turut hadir di rumah Tim Pemenangan menuju ke Kantor KPU Asahan.

Calon Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si setelah selesai melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan mengatakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan mari beramai-ramai untuk melakukan hak pilihnya ke TPS masing-masing. “Walaupun melawan kotak kosong saya harap masyarakat Asahan yang ada hak memilihnya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih Taufik dan Rianto di Pilkada Asahan 2024 ini,” ujar Taufik.

Hasil pantauan awak media dilapangan kemungkinan Pasangan Taufik dan Rianto yang diusung seluruh Partai Politik berjumlah 12 Partai Politik atau incumbent akan bertarung melawan kotak kosong di Pilkada Asahan 2024 di 27 November nantinya.

Sebagai tambahan informasi Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing. Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Lantas, bagaimana konsekuensi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di suatu wilayah pada Pilkada 2024 nanti?

Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah

Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 54D ayat (3).
Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan imbas menangnya kotak kosong, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” bunyi Pasal 54D ayat (4). AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar