LABURA (Portibi DNP): Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), M. Ikhwan Lubis, ST, MT, dimutasi untuk menduduki jabatan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labura. Jabatan Ikhwan Lubis kemudian diisi oleh M. Asril yang semula menduduki jabatan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Mutasi jabatan ini diketahui setelah adanya unggahan di media sosial facebook milik Tenaga Ahli Bupati, Syafru Elfauzi, Jumat 2 Agustus 2024. Dalam unggahan yang memuat beberapa foto itu, pemilik akun menuliskan narasi “ Selamat dan Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara”.
Tampak dalam unggahan itu, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah, H. M. Suib, Spd, MM, dan dilaksanakan di salah satu ruangan pada Kantor Bupati Labura.
Mengingat mutasi jabatan ini dilakukan hanya beberapa bulan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dan adanya larangan tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum, Portibi DNP kemudian mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Daerah, H. M. Suib.
“Persetujuan dari menteri sudah ada, adinda. Mana mungkin kita tidak taat azas dan aturan, “ kata Sekda menjawab konfirmasi Portibi DNP, Jumat, 2/8.
Lebih jauh, H. M. Suib menerangkan, pejabat yang dilantik ini merupakan bagian dari proses panjang yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, termasuk asesmen yang mempunyai tujuan untuk menempatkan pejabat ke dalam tempat atau jabatan yang sesuai kompetensinya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Lahamuddin Munthe, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, tidak memberikan keterangan.
Terpisah, mantan Kepala Bappeda, M. Ikhwan Lubis, memberikan kesan bahwa dirinya ikhlas dan dapat menerima mutasi yang terjadi pada dirinya. Katanya, untuk Labura yang lebih baik, dirinya tidak mempermasalahkan.
“Untuk proses itu, BKPSDM yang tahu. Sebenarnya wajar saja demi Labura ke depan. Semoga ini yang terbaik untuk kita dan Labura, “ tulis Ikwan melalui whatsapp.
Diketahui, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu, kepala daerah dilarang keras untuk memutasi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Larangan ini ditegaskan pada Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Ancamannya juga tidak main-main. Kepala daerah yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
Hal ini juga dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri No. 438/P/MK1/03/2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia.(renz).



















