Foto : Ilustrasi/ net
LANGKAT (Portibi DNP) : Pada Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya dugaan belanja Bimtek pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Langkat tidak senyatanya sebesar Rp30.780.000,00.
Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023, Nomor : 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, Tanggal 28 Desember 2023.
Ternyata, selain menemukan adanya dugaan belanja Bimtek pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Langkat tidak senyatanya sebesar Rp30.780.000,00, BPK juga menemukan adanya dugaan pengadaan Karya Rekam Digital pada Dinas Arpus Kabupaten Langkat sebesar Rp249.500.000,00 tidak sesuai ketentuan, dengan penjelasan sebagai berikut.
Dikutip dari LHP tersebut diketahui bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun Anggaran (TA) 2023 menyajikan anggaran belanja modal aset
Tetap lainnya pada Dinas Arpus sebesar Rp613.526.000,00 dengan realisasi sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp436.500.000,00 atau 71,15 persen dari anggaran.
Salah satu dari realisasi tersebut adalah pengadaan karya rekam digital sebesar Rp249.500.000,00 yang dilaksanakan oleh PT. MID melalui e-purchasing.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan, serta telah dilakukan pembayaran lunas.
Pengadaan karya rekam digital terdiri dari :
a. Pengadaan audio book sebanyak 200 konten dengan kategori anak, remaja, dan
pengetahuan umum dan pengadaan video book sebanyak 150 konten dengan kategori anak, remaja, dan pengetahuan umum.
Karya rekam digital tersebut telah ditampilkan sebagai konten dalam aplikasi Sistem Baca Langkat (SIBAKAT) yang dapat diakses pengguna/masyarakat secara gratis melalui www.langkat2.perpusindonesiapintar.id.
Hasil pemeriksaan atas dokumen, analisis, wawancara dan konfirmasi ke pihak ketiga, yang dilakukan BPK atas pengadaan karya rekam digital sebesar Rp249.500.000,00, diketahui hal-
hal sebagai berikut.
Salah satu konten dari aplikasi SIBAKAT adalah video book dimana
pengguna/masyarakat jika ingin melihat video yang disediakan pada aplikasi,
maka aplikasi tersebut akan merujuk ke situs youtube.
Berdasarkan hasil pemeriksaan konten video, diketahui bahwa video yang disediakan akan terkoneksi ke link akun youtube bukan milik penyedia. Penyedia beralasan file video tidak diunggah pada aplikasi SIBAKAT agar tidak memberatkan operasional aplikasi.
Dengan demikian aplikasi SIBAKAT bukan merupakan kreasi dan ciptaan penyedia tetapi hanya berisikan link tautan youtube.
Berdasarkan hasil wawancara kepada penyedia atas kesamaan data di atas,
diketahui bahwa penyedia tidak mengetahui asal usul file konten tersebut karena konten audio book dan video book tersebut disubkontrakkan.
Audio book dan video book termasuk karya digital yang dilindungi dengan hak
cipta. Sehingga apabila digandakan dengan tujuan komersil, maka terdapat hak ekonomi bagi pemilik karya.
Hasil konfirmasi kepada pemilik akun youtube menyatakan pemilik akun tidak pernah memberi ijin atau menjual kontennya kepada PT. MID.
Hal ini menunjukkan konten yang dijual PT. MID terindikasi melanggar hak cipta karya digital.
Dengan demikian, pengadaan karya rekam digital tidak memiliki lisensi HAKI
sehingga tidak layak untuk dibayar sebesar Rp249.500.000,00 (bersambung).(BP)




















