Berikut Temuan BPK Tahun 2021 yang Diduga Belum Ditindaklanjuti Disdik Langkat

Foto:  Kantor Disdik Langkat/int

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023, Nomor : 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023, menulis bahwa, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diduga belum menindaklanjuti temuan BPK Tahun 2021.

Diantaranya, mengenai pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga tidak diyakini kebenarannya.sebesar Rp311.720.615,00.

Sementara, menurut Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, ketika dikonfirmasi media online portibi.id lewat pesan WhatsApp, kemarin, menyatakan bahwa temuan itu sudah ditindaklanjuti.

“Semua sudah ditindaklanjuti dinda,” katanya. Benar atau tidaknya pernyataan tersebut, hanya Dinas Pendidikan Langkat lah yang tahu, apakah temuan itu sudah ditindaklanjuti seluruhnya atau belum.

Sebab, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tidak memberikan bukti yang riil berupa bukti pembayaran yang sah bahwa benar telah dibayarkan seluruhnya temuan BPK Tahun 2021 tersebut.

Lalu, apa sih isi temuan BPK Tahun 2021 tentang pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga tidak diyakini kebenarannya.sebesar Rp311.720.615,00.

Berdasarkan penelusuran media online portibi.id pada LHP Tahun 2021 diketahui sebagai berikut.

Dikutip dari LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, nomor : 61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tertanggal 23 Mei 2023, diketahui sebagai berikut.

Bahwa, belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp311.720.615,00 yang terdiri dari :

1) Bukti pertanggungjawaban dana BOS hanya berupa kwitansi tanpa keterangan yang lengkap sebesar Rp182.253.61 5,00, yang terdiri dari :

a) SMPN 1 Gebang sebesar Rpl6.930.000,00.
b) SMPN 2 Babalan sebesar Rp90.820.615,00.
c) SMPN I Pangkalan sebesar Rpl.000.000,00.
d) SMPNI Secanggang sebesar Rp43.538.000,00.
e) SMPN 3 Bahorok sebesar Rp24.075.000,00.
f) SMPN 5 Satu Atap Bahorok sebesar Rp5.890.000,00.

2) SPJ yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp129.467.000,00 yang terdiri dari:

a) SMPN 2 Salapian sebesar Rp64.817.000,00.
b) SMPN I Bahorok sebesar Rp44.800.000,00.
c) SMPN 1 Binjai sebesar Rp10.800.000,00.
d) SMPN 2 Padang Tualang sebesar Rp5.550.000,00.
e) SMPN 1 Sawit Seberang sebesar Rp3.500.000,00.(BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar