LABURA ( Portibi DNP): Warga di sepanjang ruas jalan Guntingsaga – Tanjung Leidong meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) untuk lebih serius dalam melakukan penertiban tonase kendaraan yang melintas.
Permintaan ini disampaikan warga menyusul digelontorkannya anggaran berjumlah puluhan milyar rupiah untuk peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kota Aek Kanopan dengan wilayah pesisir Labura itu, pada tahun anggaran 2023, lalu.
“Kami sebagai warga yang tiap hari melintasi jalan ini, berharap Pemkab Labura bisa menertibkan ukuran dan tonase kendaraan yang melintas jalan ini, “ kata Suriono, warga Sonomartani, Jumat 21 Juni 2024.
Senada dengan Suriono, Hutasoit, warga yang tiap hari melewati jalan ini, juga meminta Pemkab Labura bisa merawat kondisi jalan agar dapat bertahan lama. Menurutnya, truk-truk berukuran besar dengan tonase muatan mencapai 20 ton tidak lagi diizinkan melintasi ruas jalan ini.
“Kalau mau jalan ini bertahan lama, truk-truk ukuran besar itu harus dilarang melintas. Hancurnya kondisi jalan ini beberapa tahun lalu ya karena pengusaha pemilik truk tidak mengindahkan taat aturan, “ ujarnya.
Selain meminta Pemkab Labura menertibkan ukuran truk dan membatasi tonasenya agar sesuai dengan kelas jalan yang merupakan jalan kelas III dengan tonase maksimal 8 ton ini, warga juga berterima kasih kepada sejumlah kontraktor yang telah mengerjakan proyek peningkatan jalan ini dengan baik.
Kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan jalan itu , di antaranya adalah PT. Salim Perkasa Construction yang mengerjakan proyek senilai Rp. 19, 9 milyar dan PT. Arfa Rizki Bersaudara dengan pagu Rp. 39, 8 milyar.
Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum merespon permintaan warga ini. Sekretaris Dinas Perhubungan, Adi Darsing, dikonfirmasi Portibi DNP, Jumat 21 Juni 2024, meminta waktu untuk menyampaikannya terlebih dahulu kepada kepala dinas.
“Nanti saya koordinasikan dulu dengan Pak Kadis, ya. Beliau sedang berada di Medan, “ kata Adi.
Untuk diketahui, ruas jalan Guntingsaga – Tanjung Leidong merupakan jalan dengan klasifikasi jalan kelas III yang hanya diperbolehkan dilintasi oleh kendaraan dengan tonase 8 ton. (renz).



















