Sosialisasi Perda No 5/ 2015, Edwin Sugesti Nasution Dorong Pemko Medan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE, MM mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Ini dilakukan guna mengentaskan kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi ke VI Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti SE, MM di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung , Minggu (16/6/2024).

Sebab kata Edwin Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.
Dimana Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dikatakan Edwin, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini untuk pengaturan terutama bagi pemerintah dalam mengatasi kemiskinan hingga mekanisme pemberian bantuan kepada warga pra sejahtera

Dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ini juga mengatur mengenai hak-hak warga miskin diantaranya mendapatkan program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan gratis, hak akan kebutuhan pangan, hak pendidikan yang layak, hak mendapatkan pekerjaan dan usaha, hak perumahan dan hak mendapatkan sanitasi.

“Menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat,” ujar Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN tersebut.

Dijelaskannya, identifikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut dilakukan melalui pendataan, verifikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.

Hak warga miskin itu, sesuai pada BAB IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015, katanya, antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan,

Pada sosialisasi perda yang dihadiri ratusan warga itu, anggota DPRD Medan dari Dapil III Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini, mengungkapkan, masih ada warga miskin yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial karena bantuan itu tidak tepat sasaran.

Hal lain juga, katanya, masyarakat banyak juga yang tidak memenuhi persyaratan terkait dengan Adminduk terutama domisili yang berpindah-pindah walau itu sesungguhnya setelah ditelusuri karena tidak punya tempat tinggal yang menetap.

“Persoalan-persoalan ini yang harus ditangani. Misalnya ada warga yang kartu keluarganya di Medan namun domisilinya di daerah lain. Hal-hal ini juga perlu dipahami masyarakat dan pemerintah juga perlu hadir untuk melakukan pendataan.

Menurut Edwin, warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bagi warga miskin yang belum pernah mendapat bantuan sosial bisa mendaftar ke Dinas Sosial agar terdata di DTKS,” ujarnya.

Pemerintah, katanya sudah berupaya menanggulangi kemiskinan walau mungkin belum teratasi secara merata. Ada Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera, BPJ, UKM dan lainnya.

Pada sosialisasi perda itu, para warga menyampaikan keluhan-keluhannya kepada Edwin Sugesti Nasution. Misalnya persoalan BPJS Kesehatan gratis, persoalan banjir, persoalan bantuan sosial dan persoalan administrasi kependudukan, serta masalah pendidikan

Edwin mengajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya, sebagai identitas diri dan keluarga.

“Jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan.

Dengan demikian, menanggulangi kemiskinan warga tak terlepas kelengkapan Identitas diri. Misalnya saja mendapatkan/melamar pekerjaan sehingga tidak menganggur tidak terlepas dari kelengkapan identitas.

Selanjutnya Edwin Sugesti menyampaikan, melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar