Bupati Asahan Lantik 2 Pejabat Administrator di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan

 

Asahan (Portibi DNP): Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 800.1.3.3-1207 DUKCAPIL Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Selaku Sekretararis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Bupati Asahan diwakili oleh Asisten Administrator Umum Drs. Muhilli Lubis melantik Nixon Rauven Sitompul, SAP, MAP sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. Untuk pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Senin (03/06/2024).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Pejabat di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan Ketua DWP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Selain melantik Nixon Rauven Sitompul, Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis melantik Bayu Perwira, ST, M. Si sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. Pelantikan ini sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1208 DUKCAPIL Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Dalam pidatonya Bupati Asahan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum juga berpesan kepada Nixon Rauven Sitompul agar mempedomani fungsi dan serta tugas saudara dengan baik, sehingga dapat mengetahui dengan benar kedudukan dan wewenang saudara. “Jadilah ASN yang berakhlak dan dapat menjadi penghubung antara Kepala Perangkat Daerah serta seluruh pegawai dengan membina kerjasama yang sangat harmonis terhadap seluruh rekan kerja dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sejuk dan serta nyaman. Saudara juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) serta bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan”, ujar Muhilli.

Dan untuk Bayu Prawira, ST, saya berpesan agar melaksanakan pemutakhiran data kependudukan yang akurat dan serta terpercaya, lakukan kerjasama yang sinergi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa proses pemilihan tidak ada kendala kaitan dengan data dan dokumen administrasi kependudukan, serta membuat terobosan inovasi terkait dengan pelayanan pendaftaran penduduk. “Jangan terus monoton terjebak dalam rutinitas, dan pastikan pelayanan terukur, cepat, tepat, dan serta maksimalkan pelayanan di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik dan serta hindari kesalahan data kependudukan yang berakibat hukum dan yang bisa merugikan masyarakat”.

Muhilli juga sangat berharap kepada saudara yang dilantik untuk tetap selalu mempedomani 3T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran dan Tertib Dalam Bertugas). Dengan mempedomani 3T tersebut kami berharap dapat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terutama saudara yang bertugas pada bidang pelayanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat”, ujar Beliau mengakhiri pidatonya tersebut. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar