Keterangan : truk tronton memasuki wilayah kawasan kota Rantauprapat bebas tidak ada tindakan..
Labuhanbatu ( Portibi DNP ): Pelanggaran Analisa Dampak Lalu Lintas ( Andalalin ) di kawasan kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu terkesan pembiaran.
Pasalnya, truk tronton dan container roda sepuluh sampai roda empat belas angkutan barang kerap bebas memasuki wilayah dalam kawasan kota Rantauprapat yang masuk katagori padat penduduk dan pusat perbelanjaan masyarakat.
Mirisnya, Pemkab Labuhanbatu bersama.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Labuhanbatu, kemaren telah mensahkan tentang Perda Andalalin Kabupaten Labuhanbatu.
“Bang kami masuk dalam kota, bayar”, ungkap sang supir tronton.roda empat belas saat memasuki kawasan kota Rantauprapat, kepada awak media, Senin (29/04/2024).
Cerita si supir, ada indikasi dugaan Pungli terkait bayar truk tronton roda sepuluh dan roda empat belas memasuki wilayah kawasan kota Rantauprapat kepada pengusaha angkutan barang yang bongkar muat dalam kota.
“Itu jelas pungli “, kata Ketua KiAMAT Kabupaten Labuhanbatu Ishak kepada awak media.
Pantau awak media, jalan Kabupaten Labuhanbatu yang memasuki kawasan kota Rantauprapat, tidak adanya garis rambu rambu lalu lintas, sesuai dengan kawasan padat penduduk dan pusat perbelanjaan, pusat pendidikan anak sekolah sebagai sarana pemakai jalan dalam kawasan kota Rantau Prapat.
Dan, hal tersebut tidak sesuai tentang Andalalin yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Berita : Mora Tanjung




















