MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H. Hendra DS mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerapkan sanksi tegas.
Hal ini disampaikan Hendra DS saat sosialisasi ke III Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan
Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Jalan Sumber Amal No.243 Lingkungan 10 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (16/3/2024)
“Saya mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Medan Amplas ini untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama di parit dan sungai,” kata Hendra dihadapan ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) Medan IV (Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas) tersebut.
Karena lanjut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, mulai 1 Januari 2024, akan ada sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan berupa denda Rp 10 juta dan atau kurungan badan selama 3 bulan.
Sanksi tegas tersebut kata Hendra telah termaktub dalam Pasal 57 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan
Bahkan lanjut Hendra dalam dalam BAB XVI, pasal (1) Perda No 6 Tahun 2015 juga ditegaskan, ‘Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Sedangkan bagi setiap badan dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta’.
Sedangkan pasal 32 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan tersebut disebutkan, setiap orang dan atau badan dilarang membuang sampah, ungkap Hendra.
“Jadi mulai hari ini bapak-ibu jangan lagi membuat sampah ke parit atau sungai, tapi cukup meletakkannya di depan rumah, nanti ada petugas kebersihan yang mengutipnya,”bilang Hendra.
Artinya bapak-ibu tidak usah mengambil resiko karena petugas kebersihan yang ada di kelurahan setiap hari patroli memantau sampah-sampah yang ada di lingkungan, sebut Hendra.
Sebab kata Hendra lagi, didalam Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini juga menegaskan setiap orang berkewajiban menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing.
“Saya berharap sanksi ini tidak akan pernah terjadi bagi warga di Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas ini, mengingat kepedulian warga di sini begitu tinggi terhadap kebersihan lingkungannya,”tandas Hendra.
Dalam kesempatan itu, anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini mendorong agar masyarakat membuat bank sampah. Sebab bank sampah dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Jika sampah-sampah ini bisa dikelola dengan baik, dapat sebagai penghasilan tambahan bagi bapak-ibu,”ungkap Hendra DS.
Untuk Hendra mengimbau kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar memberikan pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan persampahan.
Sebab memberikan pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan persampahan kepada warganya
merupakan kewajiban Pemko Medan, sehingga sampah-sampah ini bisa berhasil guna dan berdaya guna bagi masyarakat.
Hendra juga mendorong agar di setiap lingkungan ada bak sampah permanen yang dibuat dari beton, karena kalau dari tong atau drum hari ini dibuat besok sudah hilang.
Sebelumnya mewakili Lurah Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Diannia T Sianturi mengatakan, kebersihan merupakan 5 program prioritas Wali Kota Medan, untuk itu dia mengajak warganya tetap menjaga kebersihan.
“Kebersihan merupakan salahsatu dari lima program prioritas Wali Kota Medan Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk itu saya mengajak kepada bapak-ibu khususnya warga
Lingkungan 10 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas tetap menjaga kebersihan,”ungkapnya.P06
















