Keterangan : Aksi demo FSPTI didepan PN Rantauprapat Labuhanbatu.
Labuhanbatu (Portibi DNP): Mahasiswa dan FSPTI menggelar aksi demo didepan kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat Labuhanbatu, Senin (29/01/2024).
Dalam aksinya, massa meminta kepada ketua pengadilan Negeri Rantau Prapat agar menjelaskan makna Konseling putusan pengadilan atas putusan pengadilan perihal Bongkar Muat di PT Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis dengan nomor 031/ORG/PC F.SP.TSI-K.SPSI/LU/ XII/2023 tanggal 22 Desember 2023
Selain itu, dalam pernyataan nya , massa juga mendesak Ketua Mahkamah Agung RI agar menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat supaya menyampaikan kepada pihak DPC FSPTI -KSPSI pimpinan Ali Tambunan makna putusan pengadilan agar pihak DPC FSPTI -KSPSI pimpinan Ali Tambunan tidak lagi merasa bahwa mereka legal sebagai pekerja di PT Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis
“Kami meminta permohonan kami tentang konseling yang disampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat agar dilaksanakan secepatnya,” ujar massa.
Mereka juga meminta Ketua PN Rantauprapat agar bersedia hadir jika di undang oleh Polres Labuhanbatu terkait tindak lanjut permohonan Konseling yang telah mereka sampaikan pada beberapa waktu yang lalu.
“Meminta kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI agar melakukan evaluasi terhadap ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat jika tidak merespon Permohonan kami ini,” teriak massa.
Sebelumnya, aksi demo tersebut pukul 10.00 wib didepan kantor Polres Labuhanbatu ,Pukul 14.00 wib orasi aksi demo berlanjut ke depan kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat Labuhanbatu.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat yang diwakili Humas Sutriono SH kepada massa aksi demo menyampaikan, bahwa pengadilan menolak dilakukan eksekusi tentang surat keputusan PN Rantauprapat. Sebab, humas beralasan, bahwa itu putusan bukan eksekusi.. Tapi, penolakan atas gugatan kedua belah pihak sebagai bongkar muat yang berada di PT PMKS di Sirata rata desa Simonis.
“Sebaiknya,warga dapat mempertanyakan ke PT tersebut terkait tentang siapa yang ditunjuk oleh PT setempat untuk bongkar muat itu”, kata Humas Sutriono.
Namun, massa aksi demo kembali mempertanyakan adanya rekomendasi dari Perusahaan dan juga tentang surat putusan dari PN Rantauprapat dimaksud.
Aksi demo dikawal ketat oleh Kepolisian Polres Labuhanbatu.
Berita : Mora Tanjung.























