MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan masyarakat masih sering karena tidak punya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adapun BPJS-nya tapi sudah tidak aktif karena tidak sanggup bayar sehingga tidak bisa berobat ke puskesman maupun rumahsakit.
Pernyataan ini dikatakannya saat Sosialisasi ke XII Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Jalan Marelan IV Pasar III Timur Lingkungan 24 Kelurahan Rengas Palu Kecamatan Medan Marelan, Minggu (17/12/2023)
“Sampai hari ini saya sering menerima keluhan masyarakat baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui telepon terkait ketiadaan
BPJS, atau BPJSnya tidak aktif karena tidak sanggup bayar, sehingga tidak bisa berobat jika sakit,” kata Bayek.
Namun ketahuilah kata Bayek, saat ini masyarakat Kota Medan sudah bisa berobat secara gratis baik ke Puskesmas maupun rumahsakit provider BPJS Kesehatan lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Dimana lanjut Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dibawah kepemimpinan Muhammad Bobby Afif Nasution telah menanggung kesehatan seluruh warganya lewat program UHC JKMB
“Jadi ayah-bunda tidak perlu khawatir jika mengalami gangguan kesehatan, cukup membawa KTP lalu datang ke puskesmas atau rumahsakit, Insya Allah akan dilayani.”Jika mengalami kendala segera hubungi pak Bayek7, akan dibantu,”ungkap Bayek.
Namun lanjut Bayek, ada regulasi baru yang harus diketahui, khusus bagi anak-anak jika mengalami gangguan kesehatan dan ingin berobat kerumah sakit, harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Tidak hanya itu sebut Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Medan ini, ada juga yang mengeluh karena disuruh pulang oleh pihak rumahsakit, padahal baru tiga hari menjalani perawatan, belum sembuh dan harus menjalani perawaran secara intensif. Bahkan ada juga rumahsakit yang menolak pasien UHC JKMB dengan alasan kamar penuh.
Padahal sesungguhnya hal
seperti ini tidak perlu terjadi, sebab Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menanggung kesehatan warganya lewat program UHC JKMB, karena anggarannya sudah ditanggung dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Medan, sebesar Rp 200 Miliar pada tahun 2024.

“Jadi kalau ada kejadian seperti ini segera hubungi pak Bayek, Insya Allah akan dibantu,”tandas anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) II Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan.
Dalam sosialisasi tersebut sejumlah wargapun menyampaikan keluhannya kepada BayeK, seperti Saring Warga Pasar 3 Gang Buntu ini, mengeluhkan masalah cucunya yang mau berobat namun ditolak rumah sakit.
“Cucu saya mau berobat, tapi katanya kamar penuh,” papar Saring.
Begitu juga dengan Safrida. Warga Lingkungan 24, Medan Marelan ini mengatakan, suaminya pernah kena DBD. Namun, suaminya belum memiliki BPJS Kesehatan.
“BPJS belum ada, tapi katanya gak bisa berobat cuma pakai KTP saja. Akhirnya, saya bawa ke klinik dan akhirnya harus disuruh bayar, jadi pasien umum,” paparnya.
Sementara itu, Eliana, warga Pasar 3 Timur Lingkungan 29, Medan Marelan mengatakan bahwa suaminya juga pernah ditolak rumah sakit.

“Suami saya sakit Fertigo dan sudah semaput (pingsan). Dibawa ke rumah sakit tapi ditolak. Alasan orang BPJS Kesehatannya, karena sudah dua kali tindakan. Awalnya sudah fisioterapi di rumah sakit lalu semaput dan dibawa ke UGD. Tapi gak diterima oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit,” ungkapnya.
Mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan, Karina Purnomo menjelaskan saat ini Kota Medan sudah tercover dengan program UHC. Hal itu menandakan Pemko Medan sudah mengcover kesehatan masyarakatnya.”Jadi jika ada masyarakat yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatannya, tetap masih bisa berobat,”jelasnya.
Karina menambahkan, saat ini, jika ada warga Kota Medan yang sakit, cukup membawa KTP saja berobat ke Puskesmas dan itu gratis. Namun, jika Puskesmas tidak mampu menanganinya, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
Begitu juga ketika ada pasien rawat inap rumah sakit yang disuruh pulang ketika sudah dirawat inap selama hari atau tiga hari, lalu disuruh pulang. Padahal pasien tersebut belum sembuh.
“Bila hal itu terjadi, keluarga pasien bisa melaporkannya kepada petugas BPJS Kesehatan yang stand by di rumah sakit atau menghubungi call center BPJS Kesehatan yang ada di rumahsakit
Namun demikian pastikan dulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bapak-ibu aktif secara online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Medan, agar bisa diakses dalam program UHC tersebut, sebut Karina.
Hadir dalam sosialisasi tersebut,
mewakili Camat Medan Marelan Bobby Iswandi, mewakili BPJS Kesehatan, Karina Purnomo, Lurah Rengas Palau Catur M.S, Lurah Paya Pasir Abdul Nasrun, mewakili Dinas Kesehatan Rini Resky
Hadir juga dalam sosialisasi tersebut Ketua PK Golkar Medan Labuhan, Mahmud, Sekretaris, Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan, Hj Amelia Lubis, Ketua Bayek Center, Suhaida, Ketua Harian sekaligus Ketua Komunitas Senam Bayek Center, Yati, Ayahanda Zulkifli lubis, serta para Komunitas Senam Bayek Center dan ratusan masyarakat dapil II lainya.P06
















