DPRD Medan Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyetujui disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda)

Persetujuan sekaligus penandatanganan/pengambilan keputusan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Medan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/12/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Para pimpinan Fraksi, Ketua-Ketua Komisi dan Anggota DPRD Medan lainnya.

Hadir juga dalam rapat tersebut Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Medan Wiriya Alrahman, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.

Rapat paripurna ini diawali laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Afif Abdilah, dilanjutkan pendapat dari masing-masing fraksi DPRD Medan yang diawali dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan disampaikan Edward Hutabarat

Dimana dalam pendapat fraksinya, Edward minta setelah disahkannya Ranperda ini, supaya segera diterbitkan peraturan walikota (perwal) sebagai turunan dari peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.

Sehingga badan keuangan daerah Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan Perda ini pada Januari 2024 yang akan datang sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sementara itu Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Medan melalui juru bicaranya Mulia Syahputra Nasution minta badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah (PP2RD) Kota Medan harus terus berinovatif menyusun strategi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan.
Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pembangunan di Kota edan semakin baik.

Fraksi Gerinda kata Mulia juga
meminta agar BP2RD Kota Medan untuk menyusun rencana serta strategi inovatif untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Mulia juga berharap tahun depan semakin banyak masyarakat Kota Medan yang sadar untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak dan retribusi daerah.

Dia juga berharap agar BP2RD Kota Medan dapat menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut.

Sebab kata Mulia, ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk ditingkatkan, diantaranya pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang selama ini dikutip
PT PLN (Persero) untuk menambah peningkatan PAD Kota Medan.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan lewat juru bicaranya
Rudiawan Sitorus, berharap dengan adanya aturan baru ini peningkatan terhadap PAD Kota Medan dapat signifikan. terutama dalam hal retribusi pelayanan parkir tepi jalan yang kami rasa saat ini masih belum optimal.

Rudiawan juga berharap dengan adanya Perda baru ini, Pemko Medan dapat melakukan digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan.

Pendapat selanjutnya disampaikan masing-masing perwakilan fraksi DPRD Medan, seperti fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar,Fraksi Partai NasDen dan Fraksi Partai Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan.

Selanjutnya dilakukan penandatnganan/keputusan bersama antara DPRD Medan dan kepala daerah Kota Medan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar