Labuhanbatu (Portibi DNP):Camat Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara D Sirait kepada wartawan mengatakan, terkait fungsi pengawasan dan fungsi Pemerintahan terkait Program desa, Musdes dan APBDesa, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta kegiatan kegiatan lainnya Camat tidak diikut serta tidak ada Fungsinya.
Alasan pak Camat Pangkatan bahwa semua urusan di desa itu Kades langsung ke pejabat Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu.
“Camat tidak ada fungsinya. Kades langsung ke Dinas PMD “, ucap pak Camat Pangkatan D Sirait kepada wartawan dikantornya, Selasa (12/9/2023).
Miris, sesuai Undang Undang tentang desa nomor 6 tahun 2014 jelas disebutkan tentang tugas fungsi dan kewenangan pejabat Camat di Kecamatan sebagai atasan langsung para Kepala desa di daerah Kabupaten.
Namun sebaliknya, tugas fungsi dan pengawasan mulai dari Pengelolaan APBDesa, Musdes di desa dan pengawasan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa itu langsung oleh Dinas PMD Kabupaten. Camat tidak.
Mirisnya, Kepala dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu AJP selalu membantah setiap dikonfirmasi wartawan terkait tentang desa termasuk kaitannya dengan pengadaan Stiker plekat nomor rumah warga yang dipasang di setiap rumah warga di desa desa itu. Kadis membantah terkait dugaan keterlibatannya untuk perintahkan pejabat Kades di desa. Apa lagi tentang penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Kadis PMD AJP selalu tertutup memberikan keterangan sesuai data laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa didalam APBDesa.
Berita : Mora Tanjung.
















