Hanya Bermodal Ucapan, PPK Dinas PUPR Sergai Diduga Rubah Lingkup Pekerjaan

MEDAN (Portibi DNP) : Tindakan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sungguh sangat berani.

Pasalnya, hanya bermodal ucapan, PPK Dinas PUPR Sergai diduga merubah lingkup pekerjaan. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun wartawan, Kamis (31/08/2023).

Dimana, pada Tahun Anggaran (TA) 2022 diketahui bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dan Non Konstruksi sebesar Rp11.112.476.219 dan direalisasikan sebesar Rp7.982.777.595 (sampai dengan 30 November 2022) atau sebesar 71,84 persen dari anggaran.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran dua kegiatan jasa konsultansi konstruksi dan konfirmasi kepada penyedia menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp53.228.100, atas dua kegiatan dengan rincian sebagai berikut.

Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan Sebesar Rp40.000.000

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak diketahui bahwa kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Bangunan Gedung dilaksanakan oleh CV CKA melalui SPK Nomor 02/SP-PPK/APBD-Kons/BPR/DPUPR-SB/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan nilai sebesar Rp393.717.000.

Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menunjukkan bahwa kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Bangunan Gedung merupakan kegiatan perencanaan pembangunan tiga unit bangunan gedung kantor Pemkab Serdang Begadai yakni, Kantor Dinas Penanaman Modal, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Dinas Pendapatan dengan rincian biaya pelaksanaan kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Bangunan Gedung sebesar Rp393.717.000.

Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas melalui SP2D Nomor 06798/2022
Tanggal 17 Oktober 2022 sebesar Rp393.717.000,

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan atas kegiatan jasa konsultansi perencanaan bangunan tersebut diketahui bahwa lingkup pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam kontrak dan diubah menjadi kegiatan perencanaan revitalisasi atas tiga gedung yaitu, Stadion
Erry-Soekirman (Dolok Masihul), Stadion Segitiga (Perbaungan) dan Wisma Juang (Perbaungan).

Perubahan lingkup pekerjaan tersebut diakui oleh PPK dikarenakan adanya
perubahan pada perencanaan anggaran kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2023 dan diakui sebagai kesalahan PPK karena perubahan tersebut hanya diperintahkan oleh PPK kepada Penyedia secara lisan.

Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli konsultan perencana menunjukkan bahwa perubahan lingkup pekerjaan dari perencanaan pembangunan tiga lokasi gedung kantor dinas Pemkab Serdang Bedagai menjadi kegiatan perencanaan revitalisasi Stadion Erry-Soekirman, revitalisasi Stadion Segitiga dan revitalisasi Wisma Juang. Perubahan ini tidak dokumentasikan dalam perubahan (addendum kontrak).

Perubahan lingkup pekerjaan tersebut berdampak pada spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh tenaga ahli. Hasil wawancara lebih lanjut dengan PPK Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Dinas PUPR bersama Direktur CV CKA dan Team Leader diakui dampak perubahan lingkup pekerjaan mempengaruhi volume pekerjaan pada tenaga ahli Bangunan Madya.

Terdapat Pembayaran Yang Melebihi Nilai Kontrak Kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Sebesar Rp13.228.100.

Pemkab Serdang Bedagai melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 18.13/600/684/2022 Tanggal 2 Februari 2022, mengajukan permintaan kerjasama kepada CV LKK untuk menyusun Naskah Akademik dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Pada tanggal 8 Februari 2022, CV LKK mengirimkan surat Nomor 28-02.LKK-II.22 sebagai balasan Surat Sekretaris Daerah dalam bentuk draft Memorandum of Understanding (MoU) disertai legalitas lembaga dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan. RAB kegiatan yang diajukan oleh CV LKK.

Atas kegiatan tersebut, telah dibayar lunas melalui SP2D Langsung (LS)
Nomor 01972/2022 tanggal 27 April 2022 sebesar Rp100.000.000.

Berdasarkan nilai pembayaran pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp13.228.100,00 (Rp88.288.100,00 – Rp75.000.000,00).

Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari Kadis PUPR Sergai, kapan pengembalian dan mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar