MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai, inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan daerah
Agar tujuan tersebut bisa tercapai maka sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Demikian dikatakan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Modesta Marpaung Modesta Marpaung, SKM, S.Keb saat membacakan pendapat fraksinya atas rancangan peraturan daerah (Ranperda)
Kota Medan tentang Inovasi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (22/8/2023)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua, seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman,
Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, para Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.
Dikatakan Modesta, dalam pasal 386 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah disebutkan, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat melakukan inovasi.
Sebab kata Modesta, Perda tentang inovasi daerah ini memiliki orientasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain itu kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, Perda ini perlu memperhatikan ketentuan pasal 20 ayat (2) huruf a dan b peraturan pemerintah no . 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. sehingga inovasi daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tentunya dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik serta peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Perda ini lanjut Modesta dapat menjadi payung hukum agar inovasi daerah dan hasil-hasil penelitian bisa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak termasuk dunia industri.
kedepannya, hasil-hasil riset yang banyak dilakukan oleh berbagai pihak perlu ada evaluasi sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait nantinya dapat merekomendasikan apakah suatu riset itu layak ditindak lanjuti oleh pihak terkait.
Dengan demikian penelitian yang dilakukan tidak hanya berhenti di hasil saja tanpa ada tindakan konkrit yang implementatif seiring dengan berjalannya pembangunan kota medan.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan sambung Modesta sangat responsif atas diajukannya produk hukum tentang Inovasi Daerah ini dan berharap badan riset dan inovasi daerah (Brida) Kota Medan proaktif melakukan koordinasi dengan OPD teknis dan unsur perguruan tinggi, sehingga dalam waktu secepatnya dapat dihasilkan inovasi diberbagai bidang program Pemko Medan terutama pada 4 program prioritas Pemko Medan :
Seperti di bidang penanggulangan kebersihan, Infra struktur jalan, mengatasi dan penanganan banjir serta pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Semangat untuk melakukan inovasi dikalangan aparatur sipil negara (ASN) dan dikalangan masyarakat luas perlu terus menerus digairahkan, antara lain dengan menyelenggarakan lomba inovasi daerah setiap tahunnya.
Dengan demikian para pimpinan OPD tanpa kecuali tidak lagi bekerja secara rutinitas belaka tetapi pimpinan harus menjadi pelopor dan inovator sesuai bidang dan tupoksinya masing-masing.
“Kami berharap jika Perda Inovasi Daerah ini dapat secepatnya disosialisasikan pada saat nanti akan memberikan manfa’at untuk kemajuan pembangunan di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan.
Karena inovasi harus menyentuh kepada semua aspek seperti aspek pelayan publik, aspek lingkungan hidup dan kebersihan, aspek kesehatan, aspek pemberdayaan ekonomi rakyat dan UMKM terutama dalam pemulihan ekonomi, sebut Modesta.P06
















