MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H Hendra DS minta agar anggaran pembangunan infrastruktur sejalan dengan anggaran penanggulangan kemiskinan.
Pasalnya sampai hari ini anggaran di Dinas Sosial Kota Medan masih belum memadai untuk menanggulangi kemiskinan, sehingga ini juga harus menjadi perhatian.
Hal ini diungkapnya saat sosialisasi ke VIII tahun 2023 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Jalan Bromo, Gang Bahagia, Tegal Sari Mandala II, Medan Area, Sabtu (5/8/2023).
Selain itu kata Hendra, program bantuan orang miskin yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar 10 persen juga masih belum memadai untuk penanggulangan kemiskinan.
“Saya tekankan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan jangan hanya fokus kepada program infrastruktur saja, namun program penanggulangan kemiskinan juga harus menjadi perhatian,”ujarnya.
Dikatakan Hendra DS, kalau pembangunan jalan dan perbaikan drainase ok lah, karena itu juga menyangkut kepentingan masyarakat, sebab kalau jalan dan drainasenya bagus masyarakat juga akan yang akan menikmatinya.
“Tapi kalau untuk heritage, saya rasa masih belum perlu lah,”tandasnya.
“Jangan pula nanti, jalanannya sudah bagus, tapi di pinggir jalannya masih banyak orang yang meminta- minta. Miris kita melihatnya,” sambung Hendra DS.
Makanya, Hendra DS menambahkan, anggaran pembangunan infrastruktur harus sejalan dengan anggaran penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, Hendra DS menambahkan, pihaknya akan merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Soalnya, di dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan itu, hanya 10 persen dari PAD Kota Medan yang dipotong untuk program penanggulangan kemiskinan.
“Saya rasa ini belum cukup. Makanya, kita akan merevisi Perda Penanggulangan Kemiskinan itu agar bisa ditambah. Dari 10 persen menjadi 20 persen dari PAD Kota Medan untuk penanggulangan kemiskinan,” papar Hendra DS.
Mengingat, tujuan dibentuknya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini memang untuk melindungi hak- hak warga miskin di Kota Medan.
Hadir dalam sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 tersebut antara lain, Mewakili Camat Medan Area Kasi Trantib Kecamatan Medan Aren Budi Zulkarnaen, Mewakili Lurah Tegal Sari Mandala II, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tegal Sari Mandala II Syafri L Siregar.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kota Medan Muhammad Syukron Berutu, Mewakili BPJS Kesehatan Medan Pradilla Wardani, serta ratusan warga daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota serta Medan Amplas.
Untuk diketahui Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD.P06
















