Sofyan Taufik SH.MH : Laporkan Jika Sekolah Tidak Mau Memberikan Informasi Mengenai Penggunaan Dana BOS

Foto: Sofyan Taufik SH.MH

MEDAN (Portibi DNP) : Beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) SLTP Negeri Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara, lebih memilih tutup mulut ketika ditanya mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolahnya.

Salah satunya adalah Kepsek SLTP Negeri 12 Binjai, Hamidah. Ia lebih memilih tutup mulut untuk memaparkan secara detail dan jelas mengenai penggunaan dana BOS di sekolahnya.

Bahkan, ada Kepsek yang beralasan mengaku baru menjabat di sekolah tersebut sehingga tidak berani membeberkan penggunaan dana BOS di sekolahnya.

Muncul pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan dana BOS yang ada di sekolah mereka. Mengapa para Kepsek ini tidak mau membeberkan secara detail mengenai penggunaan dana BOS di sekolahnya?.

Mengomentari hal ini, pengacara Sofyan Taufik SH.MH angkat bicara. Kata Sofyan, di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 disebutkan bahwa, negara menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.

“Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu. jika ada pejabat publik yang tidak mau memberikan informasi, segera laporkan karena itu sudah di atur di dalam Undang-undang,” katanya, Selasa (13/06/2023).

Ia pun meminta kepada orangtua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal itu dilakukan demi terciptanya transparansi BOS.

“Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air.

Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.

Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, katanya, diduga tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.

Ia menjelaskan, orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. “Orang tua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran pemakaian BOS, tanyakan dan laporkan,” ujarnya. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar