MEDAN (Portibi DNP) : Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat dengar pendapat (RPD) terkait pengaduan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja serta hak normatifnya tidak terpenuhi, Senin (12/6/2023)
RPD yang berlangsung ruang rapat Komisi II lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis dengan menghadirkan beberapa perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait itu dipimpin Ketua Komisi II Sudari, S.T.
Dimana ada karyawan pada perusahaan Outsourcing mengalami kecelakaan kerja terkena aliran listrik (kesetrum) dengan tegangan tinggi yang mengakibatkan cacat permanen pada salah satu tangan, namun karyawan tersebut tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada karyawan pada perusahaan Outsourcing mengalami kecelakaan kerja (kesetrum) dengan tegangan tinggi yang mengakibatkan cacat permanen
pada salah satu tangan hingga
diamputasi, namun karyawan tersebut tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sudari.
Kasus ini kata Sudari yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut viral di media sosial, sebab korban cacat permanen.
“Kita berharap pihak perusahaan bertanggungjawab penuh, sebab akibat kejadian itu karyawan harus kehilangan anggota tubuhnya,” ungkap Sudari.
Sudari juga menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena ini merupakan bagian dari hak normatif karyawan.
Komisi II DPRD Kota Medan yang membidangi soal ketenagakerjaan di Kota Medan, kata Sudari tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto, Sekretaris Wong Chun Sen, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan.P06





















