Asahan (Portibi DNP): Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si menekankan Sinergi Daerah dalam Rekomendasi Revisi UU Pemerintahan Daerah, Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 Wib , bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,
Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah turut dihadiri oleh Anggota DPR RI, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, para Asisten, para OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Sekda Kota Tanjung Balai, dan serta para tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menegaskan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kolaborasi Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. ” menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan agar kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati Asahan.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane menyampaikan tujuh pokok pikiran Pemprov Sumut untuk revisi UU Pemerintahan Daerah, meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan terintegras.
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dra. Imelda, M.AP menyampaikan revisi diperlukan untuk menjawab dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital.
” Forum ini menjadi wadah menghimpun masukan agar regulasi lebih adaptif, memberikan kepastian kewenangan, serta membuka ruang inovasi daerah,” ujarnya.
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa diharapkan turut memperkuat pembahasan dari perspektif legislatif, khususnya terkait pembagian kewenangan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah, sehingga revisi undang-undang dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di berbagai wilayah.
” Rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahamd Doli.
Rangkaian Kegiatan dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan Doa, sambutanBupati Asahan, sambutan Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, sambutan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dan sambutan Anggota DPR RI.
Kegiatan berakhir pada pukul 12.15 Wib, berjalan aman, lancar dan sukses. AR

























