MEDAN (Portibi DNP) : Peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober bukan sekadar seremoni tahunan atau kegiatan mengenang sejarah perjuangan bangsa.
Lebih dari itu, Sumpah Pemuda harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan, memperkuat rasa kebangsaan, dan melindungi masa depan generasi muda Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk bahaya narkoba.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, menilai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kota Medan, telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan tindakan nyata, tegas, dan berkelanjutan dari seluruh pihak.
Menurut Afandi, semangat yang diwariskan para pemuda pada 28 Oktober 1928 harus diwujudkan melalui perjuangan nyata untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Jika dahulu para pemuda bersatu melawan penjajahan demi kemerdekaan Indonesia, maka saat ini generasi muda harus dilindungi dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan pribadi, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
“Semangat Sumpah Pemuda jangan hanya kita ucapkan dalam pidato atau kita rayakan setiap tanggal 28 Oktober. Semangat itu harus diwujudkan melalui tindakan nyata, salah satunya dengan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kita tidak boleh membiarkan masa depan anak-anak bangsa dirusak oleh peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat,” tegas Afandi.
Ia menilai, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menjadi slogan atau sebatas kegiatan penindakan sesaat. Dibutuhkan komitmen kuat, konsistensi, dan keberanian seluruh pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Afandi secara khusus meminta jajaran kepolisian agar benar-benar menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan, tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan rasa aman dan kepastian bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi mereka dari ancaman narkoba.
Penindakan tidak cukup hanya menyasar pengguna atau pelaku di lapangan, tetapi juga harus diarahkan kepada jaringan pemasok, bandar, dan pihak-pihak yang terbukti menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika.
“Kalau semua pihak benar-benar serius dan menyatukan sikap untuk memberantas narkoba, saya yakin upaya ini akan jauh lebih kuat. Kepolisian harus memiliki komitmen yang nyata, bukan sekadar melakukan penindakan ketika persoalan sudah ramai dibicarakan. Jaringan peredaran narkoba harus diungkap dan ditindak sampai ke akar-akarnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Afandi, pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian dan konsistensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan yang sama terus berulang, sementara generasi muda semakin rentan terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat diukur hanya dari banyaknya penangkapan atau barang bukti yang disita.
Hal yang tidak kalah penting adalah sejauhmana peredaran narkoba dapat ditekan, jaringan pemasok dapat diputus, dan lingkungan masyarakat benar-benar terbebas dari ancaman narkotika.
Selain meminta keseriusan kepolisian, Afandi menyoroti pentingnya peran kepala lingkungan (Kepling) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya, Kepling merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, Kepling seharusnya memahami kondisi lingkungannya, mengenali berbagai persoalan sosial, serta tanggap terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan warga.
Afandi menegaskan, Kepling tidak boleh bersikap pasif, apalagi membiarkan lingkungan tempat tinggalnya menjadi lokasi berkembangnya aktivitas peredaran narkoba.
“Kepling harus hadir dan menjalankan tanggung jawabnya. Mereka adalah orang yang paling dekat dengan warga dan seharusnya mengetahui kondisi lingkungan masing-masing. Kalau ada indikasi peredaran narkoba, jangan diam dan jangan menutup mata. Koordinasikan dengan aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.P06

























