MEDAN (Portibi DNP): Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Selesai senilai Rp1,545 miliar yang menjadi sorotan publik menyedot perhatian serius dari Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA).
Sekretaris GEPAMA, A.Abdi, menegaskan bahwa lonjakan anggaran di sejumlah pos belanja serta indikasi ketidaksesuaian tata kelola keuangan sebagaimana disorot dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut tidak boleh dianggap angin lalu.
”Melihat rekapitulasi realisasi anggaran yang menunjukkan lonjakan fantastis di Semester II, seperti belanja buku perpustakaan yang melonjak hingga Rp294 juta serta biaya pemeliharaan sarpras dan honorarium yang menyedot ratusan juta rupiah, kami menilai ada keraguan besar terkait efektivitas dan kepatuhan pengelolaannya,” tegas Sekretaris GEPAMA saat memberikan keterangannya kepada media, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut, GEPAMA mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan.
”Kami meminta dengan tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut agar segera menggeledah, mengevaluasi, dan mengganti Kepala SMAN 1 Selesai, Hj. Yulizar, S.Pd. Selain itu, kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan kejanggalan pengelolaan dana BOSP senilai Rp1,54 miliar ini agar semuanya terang benderang di mata publik,” tambahnya.
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana BOSP SMAN 1 Selesai Rp1,54 Miliar Menjadi Sorotan Publik
Sebelumnya diberitakan, pengelolaan Dana BOSP TA 2025 di SMAN 1 Selesai senilai Rp1,545 miliar menjadi perhatian setelah munculnya temuan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait tata kelola dana pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 1 Selesai menerima alokasi BOSP Reguler sebesar Rp1.545.480.000 untuk 972 siswa pada TA 2025. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp772.740.000 pada 22 Januari 2025 dan Tahap II sebesar Rp772.740.000 pada 8 Agustus 2025.
Namun, rekapitulasi realisasi anggaran tersebut mencatatkan sejumlah catatan penting terkait pola penyerapan dana:
Lonjakan Belanja Modal: Terjadi lonjakan pada Belanja Modal Aset Tetap Lainnya di Semester II sebesar Rp301.514.000 dari total alokasi Rp341.730.000.
Pengadaan Buku Perpustakaan: Alokasi pengembangan perpustakaan pada Tahap II tercatat sebesar Rp294.864.000, meningkat signifikan dari Tahap I yang sebesar Rp37.216.000.
Sisa Saldo dan Pajak: Laporan mencatat kewajiban PPN/PPh sebesar Rp0. Terdapat pula saldo awal Semester II sebesar Rp75.438.100 yang digabungkan dengan penerimaan Tahap II dan terakumulasi habis di akhir periode penyerapan.
Sarpras dan Honorarium: Pos pemeliharaan sarana prasarana menyedot dana total Rp343.021.700, sementara pembayaran honorarium tercatat mencapai Rp423.120.000.
Temuan Umum LHP BPK Sumut
Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut Nomor: 93.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK menyoroti sejumlah kendala Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam pengelolaan BOSP di Sumut. Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian pertanggungjawaban dengan kondisi fisik belanja, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan penyetoran pajak ke Kas Negara.
Dalam pertimbangannya, BPK menilai perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pimpinan Dinas Pendidikan dan Tim Manajemen BOS Provinsi terhadap verifikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS).
Tanggapan Kepala Sekolah
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala SMAN 1 Selesai, Hj. Yulizar, S.Pd, menjelaskan bahwa pengelolaan dan pencairan dana di sekolah yang dipimpinnya telah melalui mekanisme audit resmi oleh lembaga berwenang.
”Kami sudah diperiksa KPK dan Inspektorat untuk tahun 2025. Semua data rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOSP Reguler TA 2025 di SMAN 1 Selesai bisa dilihat di Portal BOS. Semua anggaran sudah dibelanjakan dan telah selesai diperiksa,” ujar Yulizar melalui pesan singkat.
Meski demikian, desakan agar verifikasi dan transparansi detail penggunaan anggaran tetap dibuka secara rinci terus mengalir guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Data Realisasi Dana BOS SMAN 1 Selesai T.A. 2025
(Sumber: LHP BPK Perwakilan Sumut Nomor: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026)
1. Realisasi BOS Satu Tahun Fiskal (T.A. 2025)
Total Penerimaan: Rp1.545.480.000 (Saldo Awal: Rp0)
Belanja Operasi: Rp1.006.799.000
Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp196.951.000
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp341.730.000
Total Belanja: Rp1.545.480.000 (Saldo Akhir: Rp0 | PPN/PPh: Rp0)
2. Rincian Realisasi Semester II T.A. 2025
Total Penerimaan: Rp848.178.100 (Saldo Awal: Rp75.438.100 + Penerimaan Tahap II: Rp772.740.000)
Belanja Operasi: Rp413.701.100
Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp132.963.000
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp301.514.000
Total Belanja Semester II: Rp848.178.100 (Saldo Akhir: Rp0)
Data Penggunaan Dana BOS SMAN 1 Selesai T.A. 2025
(Sumber: Aplikasi yang dikelola oleh KPK)
Jumlah Dana yang Diterima Sekolah:
Tahap I: Rp772.740.000 (Jumlah Siswa: 972 | Tanggal Pencairan: 22 Januari 2025)
Tahap II: Rp772.740.000 (Jumlah Siswa: 972 | Tanggal Pencairan: 08 Agustus 2025)
Rincian Penggunaan:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Tahap I: Rp0 | Tahap II: Rp0
Pengembangan Perpustakaan: Tahap I: Rp37.216.000 | Tahap II: Rp294.864.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Tahap I: Rp19.603.400 | Tahap II: Rp13.200.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Tahap I: Rp41.440.000 | Tahap II: Rp32.100.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Tahap I: Rp101.835.900 | Tahap II: Rp118.120.149
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Tahap I: Rp0 | Tahap II: Rp7.088.651
Langganan Daya dan Jasa: Tahap I: Rp11.739.600 | Tahap II: Rp35.479.600
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Tahap I: Rp187.809.000 | Tahap II: Rp155.212.700
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran: Tahap I: Rp11.938.000 | Tahap II: Rp54.713.000
Pembayaran Honor: Tahap I: Rp285.720.000 | Tahap II: Rp137.400.000
Total Dana Tahap I: Rp697.301.900
Total Dana Tahap II: Rp848.178.100
red/tim)






















