MEDAN (Portibi DNP) : Alibi “penerimaan daerah berkurang” yang disodorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo resmi rontok di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyingkap fakta menohok, Pemkab Karo secara sadar menumbalkan alokasi anggaran infrastruktur jalan dan pelayanan publik sebesar Rp154,08 miliar, demi menggemukkan pos-pos belanja yang tidak wajib dan tidak mengikat.
Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, Pemkab Karo terbukti membangkang terhadap amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 Tahun 2024 dan UU HKPD No. 1/2022. Regulasi mewajibkan porsi mandatory spending infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah (setelah dikurangi belanja bagi hasil/transfer).
Namun, dalam Perubahan APBD (P-APBD) TA 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karo hanya mengalokasikan 26,83 persen (Rp313,77 miliar) dari yang seharusnya Rp467,85 miliar. Terjadi underfunding atau sunatan anggaran infrastruktur sebesar Rp154,08 miliar (13,17 persen).
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK). Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting, S.E., menilai pembangkangan ambang batas anggaran ini bukan sekadar kekeliruan administrasi hitung-hitungan di atas kertas, melainkan wujud runtuhnya komitmen moral pengelola anggaran terhadap rakyat Karo.
”Ketika masyarakat harus berhadapan dengan jalan-jalan kabupaten yang rusak parah dan pelayanan publik yang terbengkalai, TAPD Karo justru secara sadar ‘menyunat’ hak dasar rakyat. Dalih defisit atau penerimaan berkurang yang disampaikan ke BPK adalah alibi yang terbantahkan oleh temuan BPK sendiri,” tegas Norman Ginting saat dimintai tanggapannya, Selasa (22/9/2026).
Norman menyoroti temuan BPK yang menegaskan bahwa TAPD Karo terbukti mengalokasikan “belanja yang tidak wajib dan tidak mengikat dengan porsi yang signifikan.”
”Artinya, ini bukan persoalan Pemkab Karo tidak punya uang, melainkan persoalan arah prioritas yang keliru. Hak rakyat untuk mendapatkan jalan dan fasilitas layak dikorbankan demi membiayai pos-pos belanja yang sama sekali tidak mendesak,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPN LPK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk tidak membiarkan temuan ini menguap sekadar menjadi “rekomendasi kertas”.
”Janji menyusun action plan tidak serta-merta menghapus dosa pengabaian hak warga Karo selama TA 2025. APH harus membongkar pos-pos ‘belanja tak wajib’ mana saja yang telah melalap alokasi ratusan miliar tersebut. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan segelintir elite, kasus ini wajib diseret ke ranah hukum pidana,” desak Norman.
Rincian Data LHP BPK TA 2025
Dalam LHP BPK No. 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, BPK membeberkan kalkulasi pengalokasian mandatory spending infrastruktur pelayanan publik Pemkab Karo TA 2025 sebagai berikut:
Total Belanja Daerah (P-APBD): Rp1.455.323.089.325
Belanja Bagi Hasil / Transfer Desa: Rp285.685.741.892
Basis Perhitungan (Netto): Rp1.169.637.347.433
Kewajiban Minimum 40% (Mandatory Spending): Rp467.854.938.973,20
Alokasi Riil Pemkab Karo (P-APBD): Rp313.771.077.107 (Hanya 26,83%)
Defisit / Kekurangan Alokasi: Rp154.083.861.866,20 (13,17%)
BPK menegaskan, tidak terpenuhinya batas 40 persen tersebut berpotensi menyebabkan penyediaan infrastruktur pelayanan publik di Kabupaten Karo terancam tidak terlaksana. BPK menyebut hal ini disebabkan oleh TAPD yang belum sepenuhnya berkomitmen dan malah mengutamakan belanja non-wajib.
Sikap Resmi Pemkab Karo
Atas temuan menohok BPK tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyatakan sependapat dan mengakui seluruh temuan BPK tersebut serta berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Adapun BPK telah menerbitkan rekomendasi resmi, di antaranya :
Mendorong komitmen Kepala Daerah dan DPRD untuk menyusun Action Plan guna memenuhi mandatory spending sesuai aturan.
Menetapkan strategi implementasi pemenuhan anggaran infrastruktur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menghitung ulang alokasi mandatory spending secara akurat sesuai UU HKPD dan Permendagri No. 15/2024. (red/tim)



















