APH Diminta Selidiki Temuan Dugaan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya di SMAN 1 Kabanjahe  

 

MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2025 tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp4.540.000 di SMAN 1 Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Mengomentari temuan tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas temuan BPK Perwakilan Sumut di SMAN 1 Kabanjahe.

Pasalnya, dalam hal ini, DPN LPK menilai, meski temuan BPK tersebut telah dikembalikan seluruhnya, bukan berarti temuan itu telah selesai.

Menurutnya, pertanggungjawaban belanja BOSP TA 2025 yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya ini perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Ada tidak mens rea (niat jahat) atas temuan BPK di SMAN 1 Kabanjahe. Itu yang perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/09/2026).

Ia menjelaskan, di LHP BPK tertulis bahwa, BPK menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dengan kondisi yang senyatanya dilapangan.

“Ini yang perlu diperiksa dan diselidiki. Apakah ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban belanja dengan kondisi yang senyatanya dilapangan ada dugaan mens rea atau tidak,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia meminta kepada APH untuk kembali melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Kabanjahe.

“Periksa dan selidiki penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Kabanjahe, baik itu di TA 2025 maupun di tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan, diantaranya, dugaan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai kondisi senyatanya di SMA Negeri 1 Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LH) BPK Perwakilan Sumut atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025 bernomor : 93.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

Berikut penjelasan BPK yang dikutip dari LHP tersebut di atas. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui uji petik, meliputi pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana BOSP, wawancara, konfirmasi kepada penyedia barang dan jasa, serta pemeriksaan fisik atas keberadaan dan kondisi barang hasil pengadaan yang bersumber dari dana BOSP, diketahui terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dengan kondisi yang senyatanya dilapangan.

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan perincian sebagai berikut.

Nama sekolah :

SMA Negeri 1 Kabanjahe

Nilai kelebihan pembayaran :

Rp4.540.000

Penyetoran ke RKUD :

Rp4.540.000

Nilai yang belum ditindaklanjuti :

Rp-

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumut melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar