Satu Tahun Lebih Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Kinerja Polres Madina Dipertanyakan

‎PANYABUNGAN (Portibi DNP): Terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh LSM TUMPAS Ke Polres Mandailing Natal dengan nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 02 Maret 2024 yang lalu hingga sekarang ini belum ada tindakan penahan kepada tersangka, padahal Polres Mandailing Natal sudah menetapkan tersangkanya yakni berinisial MGI Alias Mila pada tanggal 20 Mei 2025 yang lalu, namun anehnya hingga sekarang ini pihak Polres Mandailing Natal belum melakukan penahanan kepada tersangka.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Tuppak Simamora Ketua DPP LSM TUMPAS Kepada Portibi DNP, Rabu, 09 September 2026 di Panyabungan, dimana dia merasa heran terhadap kinerja Polres Mandailing Natal, kenapa seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah selama satu tahun lebih, namun hingga sekarang ini belum juga dilakukan penahanan ada apa.

‎”Ada apa dengan kinerja Polres Madina, kenapa tersangka dibiarkan bebas berkeliaran dan hidup bebas padahal kita ketahui bahwa dalam kasus yang kita laporkan pada tahun 2024 yang lalu sudah ditetapkan tersangkanya,” Ujar Tuppak Simamora dengan penuh tanda tanya.

‎Tuppak mengharapkan dengan kepemimpinan Polres yang baru sekarang ini melakukan penahanan terhadap tersangka, karena dia yakin tanpa danya penahanan terhadap tersangka maka kasus ini sangat sulit untuk di hadapkan ke meja hijau di Pengadilan.

‎”Kita mengetahui bahwa Ijazah palsu yang dikeluarkan oleh pihak yayasan adalah palsu, dan dipakai untuk mengelola anggaran yang bersumber dari APBN, untuk itu kita berharap kepada Polres Mandailing Natal melakukan penahanan sehingga kasus ini cepat selesai, karena tanpa adanya penahanan kasus ini kita yakin akan menjadi hutang kasus bagi Polres Mandailing Natal,” harapnya.

‎Lebih lanjut disampaikan oleh Tuppak, bahwa mereka dalam waktu dekat ini berencana akan membawa kue ulang tahun ke Polres Mandailing Natal sebagai tanda sudah ulang tahun kasus yang mereka laporkan ke institusi penegak hukum tersebut.

‎”Apabila dalam waktu dekat ini Polres Mandailing Natal juga tidak melaksanakan penahanan terhadap para tersangka, maka kita akan membawa kue ulang tahun ke Polres Mandailing Natal dan akan menyerahkannya ke Kapolres sebagai bukti kekecewaan kita terhadap kasus yang kita laporkan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun juga para tersangka merasa aman dan berkat ijazah palsu tersebut, mereka menghabiskan anggaran pemerintah sebagai aparat desa,” tegas Tuppak.

‎Kapolres Mandailing Natal yang AKBP Bagus Priyandi dihubungi melalui pesan Whats App menjelaskan bahwa sekarang ini penyidik dalam tahap koordinasi dengan Kejaksaan.

 

‎”waslm bpk. untuk perkara masih dalam penyidikan sat reskrim polres madina. sudah dalam tahap pengiriman berkas perkara dan koordinasi dengan kejaksaan negeri madina. trmksh,” ujar Bagus

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar