MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311.
Berdasarkan temuan BPK tersebut, wartawan lalu mencoba mengunjungi atau mendatangi SMPN 2 Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (04/09/2026).
Kedatangan wartawan ke SMPN 2 Berastagi, guna melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas temuan BPK di SMPN 2 Berastagi.
Sayangnya, sesampainya di SMPN 2 Berastagi, wartawan tidak dapat bertemu dengan Kepala SMPN 2 Berastagi.
Menurut salah seorang guru yang ada di SMPN 2 Berastagi, Kepala SMPN 2 Berastagi sedang mengikuti rapat diluar sekolah.
Mendapati jawaban tersebut, wartawan mencoba melihat di sekeliling sekolah. Alangkah terkejutnya wartawan melihat pintu kamar mandi, wc yang tidak terawat dan beberapa barang yang rusak.
Melihat hal itu, muncul pertanyaan di benak wartawan. Kemanakah dana anggaran perawatan sekolah itu digunakan?.
Lalu, berapakah dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)-Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Berastagi Tahun Anggaran 2025?.
Berikut rincian dana BOSP-BOS di SMPN 2 Berastagi yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo TA 2025 bernomor : 62.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Saldo Awal BOSP :
Rp1.911.175
Penerimaan BOSP :
Rp992.488.825
Rekap Realisasi Belanja BOSP Reguler 2025 :
Rp982.922.236
Rekap Realisasi Belanja BOSP Kinerja 2025 :
Rp-
Total Realisasi Reguler + Kinerja :
Rp982.922.236
Sisa Anggaran :
Rp11.477.764
Kas BOSP (Reguler 2025 + Kinerja 2025 + Silpa Kinerja 2024) per Desember 2025 :
Rp11.477.764
Setor Kas BOSP ke RKUD :
Rp-
Saldo Akhir BOSP :
Rp11.477.764
Penggunaan anggaran dana BOS TA 2025 berdasarkan aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jumlah yang diterima SMPN 2 Berastagi pada tahap I :
Rp497.200.000
Jumlah siswa penerima :
880
Tanggal pencairan :
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Peserta didik baru :
Rp0
Pengembangan perpustakaan :
Rp18.800.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp11.454.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp29.123.200
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp104.975.603
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp0
Langganan daya dan jasa :
Rp20.415.338
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp77.630.370
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp0
Pembayaran honor :
Rp101.250.000
Total dana :
Rp363.728.511
Jumlah yang diterima SMPN 2 Berastagi pada tahap II :
Rp495.288.825
Jumlah siswa penerima :
880
Tanggal pencairan :
17 September 2025
Rincian Penggunaan
Peserta didik baru :
Rp9.545.030
Pengembangan perpustakaan :
Rp170.866.800
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp40.710.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp83.252.320
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp62.716.714
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp21.623.225
Langganan daya dan jasa :
Rp18.918.831
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp118.591.505
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp21.719.300
Pembayaran honor :
Rp71.250.000
Total dana :
Rp619.193.725
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut perincian realisasi anggaran belanja barjas BOSP-BOS diduga tidak sesuai DPA dan DPPA TA 2025 di SMPN 2 Berastagi, dikutip dari LHP tersebut di atas.
Belanja barjas BOSP-BOS Reguler
Anggaran : Rp694.168.825
Realisasi : Rp719.306.136
Persentase : 103,62%
Pelampauan : Rp25.137.311
Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga mengakibatkan, diduga DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP.
Realisasi belanja BOSP diduga tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMPN 2 Berastagi telah memberikan keterangan resmi mengenai temuan BPK di SMPN 2 Berastagi yang tercatat pada LHP tersebut di atas.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMPN 2 Berastagi, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)























