MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311.
Mengomentari hal itu, pengacara, Dedi K SH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan dana BOSP-BOS di SMPN 2 Berastagi, Kabupaten Karo.
Permintaan ini dikemukakannya kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Kamis (04/09/2026).
Dedi, menilai, ketidaksesuaian Belanja barjas dari Dana BOS/BOSP dengan DPA dan DPPA umumnya terjadi ketika sekolah mengeksekusi anggaran tidak sejalan dengan apa yang sudah direncanakan, disetujui, dan dikunci dalam sistem perencanaan daerah (APBD) maupun aplikasi manajemen sekolah (seperti ARKAS).
“Dari sini, APH bisa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, apakah ada dugaan pengadaan barang/jasa fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi,” katanya.
Menurutnya, APH juga bisa melakukan pemeriksaan atas apa yang tertuang atau tertulis di dalam LHP BPK perwakilan Sumut atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
“Pada LHP tersebut, BPK Perwakilan menulis, diantaranya, realisasi belanja BOSP-BOS diduga tidak disajikan dengan kondisi senyatanya. Nah, tidak disajikan dengan kondisi senyatanya inilah yang sangat perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Apakah ada dugaan korupsi atau hanya kesalahan dalam administrasi,” ungkapnya.
Ia berharap, dalam pemeriksaan dan penyelidikan nanti, jika ditemukan adanya dugaan korupsi, APH jangan hanya mengutamakan pengembalian saja. Tetapi, APH harus lebih mengutamakan efek jera.
“Hal itu dilakukan, agar dikemudian hari, tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan dugaan korupsi pada penggunaan dana BOSP-BOS,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut perincian realisasi anggaran belanja barjas BOSP-BOS diduga tidak sesuai DPA dan DPPA TA 2025 di SMPN 2 Berastagi, dikutip dari LHP tersebut di atas.
Belanja barjas BOSP-BOS Reguler
Anggaran : Rp694.168.825
Realisasi : Rp719.306.136
Persentase : 103,62%
Pelampauan : Rp25.137.311
Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga mengakibatkan, diduga DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP.
Realisasi belanja BOSP diduga tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMPN 2 Berastagi telah memberikan keterangan resmi mengenai temuan BPK di SMPN 2 Berastagi yang tercatat pada LHP tersebut di atas.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMPN 2 Berastagi, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)























