Kadisdikbud Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Buku LKS kepada Siswa

 

Pelalawan(Portibi DNP) : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa seluruh sekolah tidak diperbolehkan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Leo Nardo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

Leo mengatakan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan penjualan buku LKS kepada siswa. Kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa.

“Kita sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak menjual buku LKS kepada siswa. Jangan lagi memberatkan orang tua siswa,” ungkap Leo Naldo saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sekolah harus mengedepankan pelayanan pendidikan yang baik dan tidak menambah beban orang tua melalui pungutan atau kewajiban pembelian buku yang tidak semestinya.

Ia berharap seluruh kepala sekolah dapat mematuhi surat imbauan tersebut dan menyampaikan kebijakan itu kepada guru maupun pihak terkait di lingkungan sekolah.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat khususnya para orang tua siswa diharapkan dapat memperoleh kepastian bahwa kebutuhan pendidikan anak tidak dibebani dengan kewajiban pembelian buku LKS dari sekolah.

Disdikbud juga mengingatkan agar kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun keberatan dari orang tua siswa.TS

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar