MEDAN (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum diminta untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di SMPN 2 Berastagi, Kabupaten Karo.
Permintaan ini dikemukakan oleh pengacara, OK Sofyan Taufik SH.MH, kepada wartawan, Senin (31/08/2026).
Taufik, menilai, realisasi belanja barang dan jasa (barjas) dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) bisa berujung pada tindak pidana jika terbukti ada unsur merugikan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, APH bisa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ada atau tidaknya dugaan korupsi, terkait ketidaksesuaian, berupa kegiatan fiktif, mark-up (penggelembungan harga), atau niat memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, pada penggunaan dana BOSP-BOS di SMPN 2 Berastagi.
“Semisal, ada tidak dugaan pembuatan nota, kwitansi, atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk mencocokkan anggaran di SMPN 2 Berastagi, yang tidak sesuai dengan DPA dan DPPA. Jika ditemukan, APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Hal itu dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku yang berani melakukan tindak pidana dugaan korupsi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, penggunaan dana BOSP-BOS wajib mengacu pada perencanaan di RKA/DPA atau perubahan (DPPA) serta petunjuk teknis yang berlaku.
“Setiap rupiah pengeluaran barjas yang menggunakan dana BOSP-BOS harus didukung oleh bukti transaksi sah dan riil, bukan atas dasar rekayasa administrasi. Jadi, jangan hanya pengembalian saja yang diutamakan. Tetapi, efek jera juga harus lebih diutamakan,” katanya, mengakhiri.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut perincian realisasi anggaran belanja barjas BOSP-BOS diduga tidak sesuai DPA dan DPPA TA 2025 di SMPN 2 Berastagi, dikutip dari LHP tersebut di atas.
Belanja barjas BOSP-BOS Reguler
Anggaran : Rp694.168.825
Realisasi : Rp719.306.136
Persentase : 103,62%
Pelampauan : Rp25.137.311
Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga mengakibatkan, diduga DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP.
Realisasi belanja BOSP diduga tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.(red/tim)























