Pelalawan(Portibi DNP) : Dugaan adanya oknum yang menggunakan atau menjual nama wartawan maupun ketua organisasi wartawan untuk kepentingan pribadi mendapat perhatian serius. Perbuatan tersebut dinilai dapat mencoreng nama baik profesi wartawan dan organisasi pers.
Penggunaan nama wartawan atau pimpinan organisasi wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi, terlebih apabila dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang namanya dicatut, patut dipertanyakan secara etika dan profesionalisme.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut menjaga integritas, independensi, serta tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Karena itu, apabila terbukti ada pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi wartawan untuk meminta uang, fasilitas, atau keuntungan tertentu, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius.
Ketua organisasi wartawan yang namanya dicatut juga berhak memberikan klarifikasi dan mengambil langkah yang diperlukan apabila memang tidak pernah memberikan mandat kepada oknum tersebut.
Masyarakat maupun pihak yang merasa didatangi atau dimintai sesuatu dengan mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers diimbau tidak langsung percaya. Identitas, surat tugas, dan maksud kedatangan perlu dikonfirmasi kepada media atau organisasi yang disebutkan.
Jika dugaan tersebut terbukti, organisasi profesi maupun pihak terkait dapat mempertimbangkan tindakan sesuai aturan internal organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.TS























