MEDAN(Portibi DNP) : Jajaran Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua orang pengedar dan seorang pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak.
Sedangkan ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing J alias I (51) dan SA (35) yang berperan sebagai pengedar, serta H (36) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet, 3 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, serta uang tunai sebesar Rp202.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lama Jumat (14/8/2026).
” Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi, ” Ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti yang berada dalam penguasaan mereka.
Sat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa paket-paket sabu, timbangan elektrik, pipet yang telah dimodifikasi, plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para tersangka.**




















