BINJAI (Portibi DNP) : Pembayaran honor tahun 2025 di SMA Negeri 3 Binjai diduga melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran.
Dugaan ini berdasarkan data yang tertulis pada aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut rincian penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMA Negeri 3 Binjai dikutip dari aplikasi yang dikelola oleh KPK dan terhubung dengan server Kemdikbud.
Tahap I
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp690.825.000
Jumlah siswa penerima :
915
Tanggal pencairan :
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp11.280.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp136.360.500
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp9.600.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp36.170.100
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp103.569.500
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp1.400.000
Langganan daya dan jasa :
Rp29.703.900
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp15.522.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp56.850.000
pembayaran honor :
Rp209.580.000
Total Dana :
Rp610.036.000
Tahap II
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp690.825.000
Jumlah siswa penerima :
915
Tanggal pencairan :
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp4.097.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp341.250.200
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp20.500.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp28.618.400
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp141.444.500
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp0
Langganan daya dan jasa :
Rp29.703.900
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp53.500.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp14.500.000
pembayaran honor :
Rp.138.000.000
Total Dana :
Rp771.614.000
Dari rincian di atas, salah satunya, terdapat penggunaan untuk pembayaran honor, dengan total sebesar Rp347.580.000 (tahap I Rp209.580.000 + tahap II Rp138.000.000).
Pembayaran honor inilah yang diduga melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran, sesuai ketentuan yang diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 tahun 2025.
Dimana, total pagu anggaran dana BOS yang diterima SMA Negeri 3 Binjai pada tahun 2025 sebesar Rp1.381.650.000 (tahap I Rp690.825.000 + tahap II Rp690.825.000), jika dibagikan 20 persen, maka hasil Rp276.330.000 (total pagu anggaran Rp1.381.650.000 x 20 persen).
Sementara, hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 3 Binjai, mengenai kebenaran atas dugaan data uraian realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS 2025 yang terdapat pada aplikasi yang dikelola secara resmi oleh KPK tersebut.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMA Negeri 3 Binjai telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan data realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS tahun 2025 yang telah diuraikan.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMA Negeri 3 Binjai, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)















